PEMBRITA BOGOR - Seorang manajer restoran Hotmen milik Hotman Paris di Tajur berinisial FA (31) terduga penggelapan uang akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Polresta Bogor Kota. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah melarikan diri ke beberapa wilayah.
"Pelaku tersebut dalam pelariannya mulai dari daerah Ciampelas Bandung, Garut, Purwokerto selama 1 minggu sampai 1 bulan dan juga di rumah temannya," ujar Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
FA yang kini telah berada dalam balutan baju tahanan oranye itu diketahui sengaja melarikan diri untuk menghindari penangkapan.
Menurut Kombes Pol Bismo, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi intelijen dan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
FA kini dijerat sebagai tersangka dan menghadapi ancaman hukuman lima tahun penjara. "Pelaku terkena pasal 374 KHUP ancaman 5 tahun penjara penggelapan," tambahnya.
Kronologi Kasus Penggelapan Uang Restoran Hotmen di Bogor
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara menjelaskan bahwa FA diduga mengambil uang sejumlah 172 juta rupiah dari loker yang seharusnya disetorkan ke bank.
"Dia sebagai manajer. Tugasnya menyetorkan hasil jualan ke Bank. Pada saat kejadian tersebut, uang setoran dari kasir dia simpan dalam loker dulu. Kunci loker dipegang tersangka," ucap Kompol Luthfi.
Kompol Luthfi juga berkata tersangka telah bekerja selama satu bulan jadi manajer di restoran Hotmen. Pertama kali sang pelaku menggelapkan uang pada tanggal 15 Maret 2024.
Baca Juga: MANTAP! 84 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Bogor Diciduk Polisi, Ratusan Gram Sabu Disita