Berdasarkan aturan itu, besok hanya kendaraan berplat nomor dengan akhiran genap yang diperbolehkan melintas atau masuk ke kawasan Puncak.
Kesepakatan itu didapat setelah kedua kepala daerah melakukan pertemuan di Melrimba, Puncak, pekan lalu.
Baca Juga: Bupati Bogor Izinkan Tiga Tempat Wisata Buka Kembali, Ini Daftarnya
Menurut Ade Yasin, kebijakan ganjil genap di kawasan Puncak dinilai bisa menggantikan rekayasa lalu lintas satu arah atau one way, yang selama ini diterapkan di jalur tersebut.
“Mudah-mudahan dengan ganjil genap bisa ada perbaikan," kata Ade Yasin.
Meski begitu, Pemerintah Kabupaten Bogor masih menunggu kajian dan regulasi dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
Pada penerapan ganjil genap pekan lalu, Polres Bogor menyiapkan pos pemeriksaan dipusatkan pada delapan titik, yakni simpang Gadog, simpang Pasir Angin, pintu Tol Ciawi, kawasan Rainbow Hills, pos penutupan arus Cibanon, pos penutupan arus Bendungan, dan dua lokasi di Kawasan Sentul.***