PR BOGOR – Pemerintah Kota Bogor bersama Satlantas Polresta Bogor Kota, kembali akan memberlakukan sistem ganjil genap.
Sistem ganjil genap akan mulai berlaku, siang ini atau Jumat, 24 September 2021, pukul 15.00 WIB hingga Minggu, 26 September 2021.
Sesuai tanggal hari ini, kendaraan yang diperbolehkan masuk ke kawasan Kota Bogor adalah pelat nomor dengan akhiran genap.
Baca Juga: Bikin Bangga ARMY, Lagu BTS Butter Raih Sertifikasi Double Platinum di Amerika Serikat
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya, memastikan tidak ada pelonggaran baru terkait perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarkat atau PPKM level 3 di wilayahnya.
Menurut Bima Arya, aturan perpanjangan PPKM level 3 masih sama seperti sebelumnya.
Hanya saja, kata Bima Arya, ada dua kebijakan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini paska pemerintah memperpanjang PPKM level 3 di pulau Jawa dan Bali.
Kebijakan pertama, yakni memperpanjang penerapan ganjil genap kendaraan di Kota Bogor, yang akan disesuaikan dengan kebijakan serupa di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Lirik Lagu My Universe dari BTS feat Coldplay, Baru Saja Dirilis