Ganjil Genap Kawasan Puncak Bogor Berlaku Hari ini, Kendaraan Berpelat Nomor Ganjil Dilarang Masuk

- 24 September 2021, 12:31 WIB
Ganjil genap di Kawasan Puncak Bogor hari ini kembali diberlakukan.
Ganjil genap di Kawasan Puncak Bogor hari ini kembali diberlakukan. /PR BOGOR/Diki Wahyudi

PR BOGOR – Sistem ganjil genap di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor kembali akan diberlakukan siang ini atau Jumat, 24 September 2021.

Sama seperti penerapan ganjil genap sebelumnya, kendaraan yang diizinkan masuk ke kawasan Puncak, Kabupaten Bogor hanya pelat nomor dengan akhiran yang sesuai dengan tanggal.

Berdasarkan tanggal hari ini, maka kendaraan dengan pelat nomor akhiran genap yang diperbolehkan melintas dan masuk ke Kawasan Puncak Bogor.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Besok Sabtu, 25 September 2021: dari Karier, Asmara hingga Kesehatan

Pemberlakukan ganjil genap di Kawasan Puncak Bogor ini tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 442/424/Kpts/Per-UU/2021 yang merupakan penyelarasan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan ganjil genap akan diberlakukan di sepanjang jalan menuju kawasan wisata setiap akhir pekan.

“Penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat siwata mulai Jumat hingga Minggu,” demikian salah satu poin aturan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 442/424/Kpts/Per-UU/2021.

Baca Juga: 5 Sifat Ini Ternyata Diinginkan Setiap Wanita dari Pasangannya, Salah satunya Masalah Emosional

Pemberlakukan ganjil genap di kawasan Puncak Bogor ini seiring dengan dibukanya tiga objek wisata yang ada di Kabupaten Bogor, seperti Taman Safari, Taman Buah Mekarsari, dan Jungle Land, Babakanmadang.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x