13 Aturan PPKM Darurat di Kota Bogor Mulai 3 Juli 2021, Kegiatan Belajar Dilakukan Daring hingga Mal Ditutup

- 2 Juli 2021, 15:59 WIB
Kota Bogor ikut menerapkan PPKM Darurat seiring dengan instruksi Presiden Jokowi. Berikut 13 aturan PPKM Darurat berlaku mulai 3 Juli 2021.
Kota Bogor ikut menerapkan PPKM Darurat seiring dengan instruksi Presiden Jokowi. Berikut 13 aturan PPKM Darurat berlaku mulai 3 Juli 2021. /Tangkapan layar kanal YouTube Pemerintah Kota Bogor

PR BOGOR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bogor akan diterapkan pada tanggal 3 Juli 2021 esok hari.

Melonjaknya angka kasus Covid-19 di beberapa wilayah membuat pemerintah akhirnya menetapkan langkah untuk memberlakukan PPKM Darurat.

Hal tersebut sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat wilayah Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021 yang disampaikan melalui siaran pers pada Kamis 1 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: Ramalan Shio Macan, Tikus, Kerbau Besok 3 Juli 2021: Shio Kerbau Akan Segera Bertemu Jodoh!

Adapun aturan-aturan dalam PPKM Darurat Kota Bogor yang dirangkum tim bogor.pikiran-rakyat melalui Instagram resmi Pemerintah Kota Bogor pada 2 Juli 2021 seperti berikut.

1. Perkantoran di luar sektor esensial Work From Home (WFH) 100%.

2. Sektor esensial (seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19 dan industri orientasi ekspor) WFO 50%.

3. Sektor kritikal (energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari) WFO 100%.

Baca Juga: TES KEPRIBADIAN: Pekerjaan Apa yang Cocok Untukmu? Pilih Satu Gambar dan Temukan Jawabannya

4. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.

5. Pusat pembelanjaan/ Mall ditutup sementara.

6. Super market dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB.

7. Apotek dan toko obat 24 jam.

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Arafah Jelang Idul Adha 2021, Lengkap dengan Tata Caranya

8. Restoran dan cafe hanya menerima layanan antar dan tidak menerima makan di tempat.

9. Tempat ibadah (Mesjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng) ditutup sementara.

10. Fasilitas umum (Kegiatan seni budaya, tempat olahraga, dan sosial kemasyarakatan) ditutup sementara.

11. Transportasi umum maksimak berkapasitas 70%.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Besok, Sabtu 3 Juli 2021: Keinginan Memiliki Rumah Akan Terwujud Sebentar Lagi

12. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dan tanpa menyediakan makan di tempat resepsi.

13. PPKM Mikro di RT/ RW zona merah tetap dilakukan seperti yang ditetapkan selama ini di Kota Bogor.

Tetap terapkan protokol kesehatan di mana pun dan jaga diri dan keluarga agar tetap sehat.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Instagram Pemkot Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah