Aturannya, kendaraan yang diperbolehkan melintas ialah kendaraan yang memiliki plat nomor sesuai dengan tanggal ganjil genap di hari itu.
Misalnya, jika angka terakhir di plat nomor kendaraan adalah ganjil, maka kendaraan tersebut boleh beroperasi pada tanggal ganjil. Hal serupa juga berlaku untuk nomor genap.
Kebijakan itu dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga seiring meningkatnya kasus positif Covid-19 di Kota Bogor.***