Catat Baik-baik! Aturan Ganjil-Genap di Kota Bogor Diperpanjang hingga 2 Pekan ke Depan

- 16 Februari 2021, 20:52 WIB
Walikota Bogor Bima Arya memberikan keterangan pers.
Walikota Bogor Bima Arya memberikan keterangan pers. /Instagram.com/@pemkotbogor

Aturannya, kendaraan yang diperbolehkan melintas ialah kendaraan yang memiliki plat nomor sesuai dengan tanggal ganjil genap di hari itu.

Misalnya, jika angka terakhir di plat nomor kendaraan adalah ganjil, maka kendaraan tersebut boleh beroperasi pada tanggal ganjil. Hal serupa juga berlaku untuk nomor genap.

Kebijakan itu dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga seiring meningkatnya kasus positif Covid-19 di Kota Bogor.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x