Hati-Hati! Pelanggar Aturan Ganjil Genap di Kota Bogor Bakal Kena Denda Bisa Capai Rp250.000

- 13 Februari 2021, 19:13 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya dan jajaran kepolisian memantau penerapan ganjil genap di Kota Bogor./Instagram/@pemkotbogor/
Wali Kota Bogor Bima Arya dan jajaran kepolisian memantau penerapan ganjil genap di Kota Bogor./Instagram/@pemkotbogor/ /

PR BOGOR - Peraturan ganjil genap di Kota Bogor mulai diterapkan sejak pekan kemarin.

Seiring melonjaknya kasus positif Covid-19 di Kota Bogor, akhirnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membuat kebijakan aturan ganjil genap.

Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi mobilitas warga yang memang terpantau kerap bepergian setiap akhir pekan.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Ikatan Cinta Malam Ini, 13 Februari 2021: Kecurigaan Andin Pada Aldebaran Terkuak?

Bertepatan dengan libur panjang Imlek, Pemkot Bogor bersama jajaran kepolisian kembali turun ke jalan memantau penerapan ganjil genap sejak Jumat, 12 Februari kemarin.

Meski sudah diterapkan sejak pekan kemarin, ternyata masih banyak pengguna kendaraan yang melanggar.

Oleh karenanya, Wali Kota Bima Arya mengatakan mulai minggu ini akan diberlakukan sanksi bagi pelanggar aturan ganjil genap.

Baca Juga: LINK STREAMING Drama Korea Mr. Queen Episode ke-19 Malam Ini di tvN: Apakah Raja Cheoljong Masih Hidup?

Denda administratif bagi pelanggar aturan ganjil genap yakni sebesar Rp50.000 hingga Rp250.000.

"Minggu ini teman-teman kepolisian, Satpol PP dan Dinas Perhubungan berkoordinasi untuk memulai menerapkan sanksi atau denda," katanya dalam keterangan yang diterima PRBogor.com, Sabtu, 13 Februari 2021.

Bima Arya menyebut, saat ini sudah ada 18 pelanggar yang terkena sanksi atau denda.

Baca Juga: LINK STREAMING Buku Harian Seorang Istri Malam Ini, 13 Februari 2021: Momen Dewa dan Nana Makin Uwu!

Yang mana nilai denda masing-masing sebesar Rp50 ribu yang pembayarannya ditransfer.

Pemberlakuan denda tersebut, ujar Bima Arya, bukan untuk dikecualikan. Karena jika tidak bisa membuktikan dan tidak bisa menunjukkan keperluannya atau hanya sekedar jalan-jalan, maka akan didenda.

"Pokoknya target kita adalah orang yang jalan-jalan tanpa tujuan, kalau tujuannya jelas seperti bekerja silahkan lewat," ungkapnya.

Baca Juga: Aturan Perjalanan Internasional Selama PPKM Berbasis Mikro, Isolasi Bagi WNI Ditanggung Pemerintah

Lebih lanjut mengenai apakah kebijakan aturan ganjil genap akan mengurangi lonjakan Covid-19, Bima Arya mengatakan perlu melihat hingga penerapan pada hari terakhir, yakni Minggu, 14 Februari 2021 besok.

"Masih harus kita kaji lagi, karena kan pertama yah harus dilihat dari lonjakan kasus Covid-19 nya, keduanya tujuan untuk apa," tutur Bima Arya.

Sebagaimana diketahui Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberlakukan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan roda dua atau roda empat setiap akhir pekan yang berlangsung selama dua minggu, yakni 6-7 dan 12-14 Februari mendatang.

Baca Juga: 3 Pengendara Moge Langgar Ganjil Genap Bogor Berhasil di Identifikasi, Begini Kronologisnya

Aturannya, kendaraan yang diperbolehkan melintas ialah kendaraan yang memiliki plat nomor sesuai dengan tanggal ganjil/genap di hari itu.

Misalnya, jika angka terakhir di plat nomor kendaraan adalah ganjil, maka kendaraan tersebut boleh beroperasi pada tanggal ganjil. Hal serupa juga berlaku untuk nomor genap.

Kebijakan itu dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga seiring meningkatnya kasus positif Covid-19 di Kota Bogor.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini, 13 Februari 2021: Berhasilkah Andin Cari Tahu Siapa Sosok yang Menusuk Nino?

Peraturan ganjil-genap dilakukan selama 24 jam di sejumlah ruas utama Kota Bogor.***

Editor: Yuni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x