PR BOGOR - Pemerintah kota Bogor melanjutkan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) selama dua pekan ke depan, terhitung sejak Rabu, 25 November 2020 hingga 8 Desember 2020 mendatang.
Melansir Antara News, Wali kota Bogor, Bima Arya menyampaikan, perpanjangan PSBMK itu lantaran Kota Bogor belum aman dari Covid-19.
Oleh karena itu, Bima Arya berharap seluruh warga Kota Bogor terus mewaspadai penyebaran Covid-19.
Baca Juga: KPK Tangkap Edhy Prabowo dan 17 Orang Lainnya, Kartu ATM Sang Menteri Kini Juga Diamankan Penyidik
Baca Juga: Inter Milan vs Real Madrid di Liga Champions: Zinedine Zidane Bicara Soal Kondisi Isco di El Real
Baca Juga: Kemenag Susun Naskah Jumat, Fadli Zon: Ikut Campur Terlalu Jauh, Takut terhadap Ulama dan Habaib
Diketahui, perpanjangan PSBMK Kota Bogor itu mengacu terhadap Keputusan Wali Kota Bogor Nomor: 440.45-835 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Bima Arya di Kota Bogor yang diteken pada Selasa, 24 November 2020, kemarin.
Bima Arya menyebut, tren penyebaran Covid-19 di Kota Bogor masih cukup tinggi.
Berdasarkan catatan dari pemerintahannya, setiap hari ada sekitar 40-an orang terkonfirmasi positif Covid-19.
Baca Juga: Ditangkap KPK Dini Hari, Edhy Prabowo Punya Tanah dan Bangunan di Muara Enim Bandung Senilai Rp 4 M
Baca Juga: Inter Milan vs Real Madrid di Liga Champions: Antonio Conte Jelaskan Makna Laga Hadapi El Real
Baca Juga: Ditangkap KPK Malam Tadi, Laporan Kekayaan Menteri KKP Edhy Prabowo Mencapai Rp 7,4 Miliar
"Klaster terbesar penyebaran Covid-19 adalah klaster keluarga dan klaster perkantoran," katanya.
Bima Arya juga menyebut, saat ini seorang kepala dinas dan seorang camat di Kota Bogor terkonfirmasi positif Covid-19.
Mereka adalah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Chusnul Rozaqi serta Camat Bogor Utara Marse Hendra Saputra.
Baca Juga: 104 Tersangka Penyebar Berita Hoax Covid-19 Ditangkap, Humas Polri: 66 Laki-laki dan 38 Perempuan
Baca Juga: Olympiacos vs Man City di Liga Champions: Pep Guardiola Siap Turunkan Kekuatan Penuh
Baca Juga: Sering Menatap Layar Gadget di Malam Hari? Hati-hati Berisiko Tingkatkan Diabetes Tipe 2
Berkenaan dengan perpanjangan PSBMK ini, Bima Arya memberikan kelonggaran pada sektor ekonomi yakni restoran, rumah makan, dan kafe sampai pukul 22:00 WIB.
Kebijakan ini berbeda dengan perpanjangan sebelumnya, pada penerapan PSBMK selama dua pekan sebelumnya, sektor ekonomi untuk kuliner ini jam operasionalnya sampai pukul 21:00 WIB.***