PSBMK Bogor Berlaku hingga Akhir September, Sanksi hingga Pencabutan Izin Menanti Pelaku Usaha...

14 September 2020, 20:10 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya memutuskan kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) usai rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan stakeholder terkait di Balaikota, Senin 14 September 2020.*/Dok. Humas Pemkot Bogor /

PR BOGOR - Pemerintah Kota Bogor memutuskan kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK).

Perpanjangan PSBMK berlaku hingga dua minggu kedepan mulai 15 September 2020 hingga 29 September 2020 mendatang.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengumumkan secara resmi perpanjangan PSBMK tersebut di teras Balai Kota Bogor pada Senin 14 September 2020, usai rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan stakeholder terkait.

Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok di 2 Pasar Tradisional di Bogor, Cabe Rawit Merah Turun, Cabai Ijo Naik

“Baru saja kami Forkopimda, Ketua MUI, Ketua IDI, Ketua HIPMI, Ketua KNPI, Karang Taruna telah melakukan pembahasan menentukan langkah lanjut ke depan. Yang pertama, Kota Bogor dengan melihat perkembangan yang ada, baik di dalam Kota Bogor maupun kebijakan yang diputuskan di DKI, memutuskan untuk melanjutkan PSBMK selama dua minggu kedepan hingga 29 September 2020,” ujar Bima Arya, dalam keterangan tertulis yang diterima Pikiranrakyat-bogor.com, Senin 14 September 2020.

Bima Arya menerangkan, dalam pertemuan tersebut juga menyepakati untuk dilakukan penguatan PSBMK di setiap wilayah, khususnya di tingkat RW zona merah.

“Jadi kami semua akan berkolaborasi, akan menguatkan pengawasan di RW dan RT yang saat ini masuk kategori zona merah. Betul-betul akan dilakukan restriksi atau pembatasan aktivitas yang ada di sana,” katanya.

Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok di 2 Pasar Tradisional di Bogor, Cabe Rawit Merah Turun, Cabai Ijo Naik

Bima Arya melanjutkan, poin ketiga, akan dibentuk unit-unit baru, yaitu, unit edukasi dan unit pengawasan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dibawah pimpinan Wakil Wali Kota Dedie Rachim.

“Unit edukasi ini akan melibatkan dokter-dokter yang dikomandani oleh Ketua IDI dan juga akan melibatkan para tokoh agama, ada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga ada Forum Komunikasi Umat Beragama(FKUB). Unit edukasi inilah yang akan secara gencar setiap hari berkeliling untuk memberikan pemahaman tentang covid-19. Karena menurut kita pondasinya adalah edukasi,” ujarnya.

Politisi PAN itu menerangkan, dibentuknya unit pengawasan tersebut, untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung ke Kota Bogor sebagai imbas yang mungkin saja terjadi dengan adanya pembatasan jam operasional atau aktivitas di sektor wisata dan rumah makan di Jakarta.

Baca Juga: Gubernur Jabar Jalani Tes Vaksin Covid-19 Tahap 2, Ridwan Kamil: Semoga Allah Kabulkan Ikhtiar Ini

“Artinya seluruh titik-titik yang berpotensi untuk terjadinya pelanggaran protokol kesehatan akan diawasi oleh tim pengawas ini yang akan berpatroli setiap hari. Unsurnya siapa? Teman-teman pemuda di bawah koordinasi KNPI, karang taruna, dan juga HIPMI dengan disupervisi oleh TNI/Polri dan Satpol PP. Ini mulai besok (Selasa, 15 September 2020) dua unit ini dibawah gugus tugas akan menguatkan edukasi dan pengawasan,” tutur Bima.

Selain itu, poin yang disepakati berikutnya adalah mengenai pembatasan aktivitas warga tetap berlaku. yaitu, tidak ada aktivitas lagi di atas pukul 21.00 WiB seperti nongkrong dan berkerumun.

“Tetapi upaya mencari nafkah terutama pedagang kecil, PKL yang tidak mengundang keramaian itu masih bisa ditolerir. Tetapi di atas jam 9 malam tidak ada aktivitas yang mengundang kerumunan warga,” tuturnya.

Baca Juga: PSBB Total DKI Jakarta Berlangsung, Begini Jadwal KRL, MRT, LRT Jabodetabek, dan Trasnjakarta

“Jam operasional unit usaha pun dimajukan batasnya menjadi jam 8 malam. Kita coba selaraskan juga dengan Kabupaten Bogor. Tetapi dengan pengawasan yang ketat. Kami pun berkolaborasi dengan teman-teman pengusaha, teman-teman pengelola kafe, kedai kopi dan rumah makan, untuk menyepakati protokol kesehatan yang ada. Kemudian kita ingatkan lagi kepada restoran, bahwa tetap aturan PSBB berlaku adanya pembatasan pengunjung, maksimal 50 persen dari kapasitas. Itu harus dipahami,” tambah Bima.

Bima Arya juga mengingatkan, akan ada sanksi tegas bila ada unit usaha yang melanggar, baik berupa teguran, denda hingga pencabutan izin usaha.

“Jadi sekali lagi penindakan akan lebih tegas terhadap unit usaha yang melanggar. Mulai dari ditutup hari itu juga apabila ada pelanggaran, apabila dilanggar lagi diberlakukan denda, dan apabila terus dilanggar akan ditutup izin usahanya,” ujar Bima.

Baca Juga: Pakar Forensik: Jangan Hentikan Penyelidikan Penusukan Syekh Ali Jaber karena Pelaku Diduga ODGJ

Gugus Tugas juga meminta kepada seluruh unit usaha yaitu mall, restoran, kafe, dan lainnya untuk membentuk Satgas Covid di setiap unit usaha dan akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Covid-19.

Selain itu, dalam PSBMK kali ini, Pemkot Bogor juga memutuskan menutup jalur Pedestrian SSA, guna mengantisipasi lonjakan kerumunan orang di seputaran Kebun Raya Bogor.

“Untuk sementara pedestrian tidak boleh digunakan untuk beraktivitas apapun seperti olahraga, lari, jogging, gowes, skateboard dan apapun kecuali hanya sekedar untuk menunggu kendaraan atau akses publik. Karena ini salah satu titik rawan, untuk menghindari kerumunan di pusat kota, salah satunya langkah kita adalah menutup jalur pedestrian dan tempat-tempat olahraga lainnya yang dikelola Pemkot Bogor,” ujar Bima.***

Editor: Amir Faisol

Tags

Terkini

Terpopuler