Apakah Suntik Membatalkan Puasa? Cek Hukumnya Yuk

- 15 Maret 2024, 07:00 WIB
Hukum suntik saat puasa menurut Islam tidak sampai membatalkan. Terkecuali suntikan berisi suplemen dan pengganti makanan.
Hukum suntik saat puasa menurut Islam tidak sampai membatalkan. Terkecuali suntikan berisi suplemen dan pengganti makanan. /Foto: Pexels

Apabila suntikan mengandung suplemen pengganti makanan, maka tindakan tersebut dianggap membatalkan puasa karena masuknya zat makanan ke dalam tubuh.

Namun, jika suntikan berisi obat sakit atau vaksin antivirus, puasa tidak akan batal jika disuntikkan melalui urat yang tidak berongga. Namun, jika suntikan diberikan melalui pembuluh darah, maka puasa dapat dinyatakan batal.

Orang Sakit Tidak Diwajibkan Puasa

Orang yang sedang sakit dan memerlukan suntikan juga tidak diwajibkan untuk memaksakan diri berpuasa Ramadhan, sesuai dengan ayat 286 dari Surat Al-Baqarah.

لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَاۗ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ اِنْ نَّسِيْنَآ اَوْ اَخْطَأْنَاۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَآ اِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهٗ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَاۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهٖۚ وَاعْفُ عَنَّاۗ وَاغْفِرْ لَنَاۗ وَارْحَمْنَاۗ اَنْتَ مَوْلٰىنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكٰفِرِيْنَࣖ

Artinya: Allah tidak membebani seseorang, kecuali menurut kesanggupannya. Baginya ada sesuatu (pahala) dari (kebajikan) yang diusahakannya dan terhadapnya ada (pula) sesuatu (siksa) atas (kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdoa,) Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami salah.

Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau bebani kami dengan beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah pelindung kami. Maka, tolonglah kami dalam menghadapi kaum kafir.***

Halaman:

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah