Apakah Suntik Membatalkan Puasa? Cek Hukumnya Yuk

- 15 Maret 2024, 07:00 WIB
Hukum suntik saat puasa menurut Islam tidak sampai membatalkan. Terkecuali suntikan berisi suplemen dan pengganti makanan.
Hukum suntik saat puasa menurut Islam tidak sampai membatalkan. Terkecuali suntikan berisi suplemen dan pengganti makanan. /Foto: Pexels

PEMBRITA BOGOR - Salah satu hal yang mungkin dipertanyakan adalah, apakah suntik dapat membatalkan puasa?

Umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan perlu berhati-hati mulai waktu imsak hingga adzan maghrib karena ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa mereka.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul selama Ramadhan adalah apakah suntik saat berpuasa diizinkan atau tidak.

Melansir NU Online, suntikan bagi orang yang sedang berpuasa diizinkan jika dalam keadaan darurat. Namun, muncul pertanyaan apakah suntikan tersebut tidak membatalkan puasa?

Terkait hal tersebut, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama, sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Taqrirat al-Sadidah pada halaman 452.

حكم الإبرة : تجوز للضرورة و ولكن اختلفوا في ابطالها للصوم على ثلاث اقوال ففي قول : انها تبطل مطلقا لأنها وصلت الى الجوف، وفي قول : انها لا تبطل مطلقا ، لأنها وصلت الى الجوف من غير منفذ مفتوح ، وقول فيه تفصيل – وهو الأصح- : اذا كانت مغذية فتبطل الصوم, واذا كانت غير مغذية فننظر : اذا كان في العروق المجوفة-وهي الأوردة- : فتبطل، واذا كان في العضل – وهي العروق غير المجوفة – فلا تبطل

Artinya: Hukum suntik itu boleh sebab darurat, akan tetapi terkait batal tidaknya puasa terdapat perbedaan pendapat.

Pendapat pertama, suntik dapat membatalkan puasa secara mutlak, karena bisa sampai masuk dalam tubuh. Pendapat kedua, tidak membatalkan puasa secara mutlak, karena suntik sampai ke dalam tubuh bukan melalui lubang yang terbuka.

Selain itu, ada pula pendapat ketiga:

Apabila suntikan mengandung suplemen pengganti makanan, maka tindakan tersebut dianggap membatalkan puasa karena masuknya zat makanan ke dalam tubuh.

Namun, jika suntikan berisi obat sakit atau vaksin antivirus, puasa tidak akan batal jika disuntikkan melalui urat yang tidak berongga. Namun, jika suntikan diberikan melalui pembuluh darah, maka puasa dapat dinyatakan batal.

Orang Sakit Tidak Diwajibkan Puasa

Orang yang sedang sakit dan memerlukan suntikan juga tidak diwajibkan untuk memaksakan diri berpuasa Ramadhan, sesuai dengan ayat 286 dari Surat Al-Baqarah.

لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَاۗ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ اِنْ نَّسِيْنَآ اَوْ اَخْطَأْنَاۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَآ اِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهٗ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَاۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهٖۚ وَاعْفُ عَنَّاۗ وَاغْفِرْ لَنَاۗ وَارْحَمْنَاۗ اَنْتَ مَوْلٰىنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكٰفِرِيْنَࣖ

Artinya: Allah tidak membebani seseorang, kecuali menurut kesanggupannya. Baginya ada sesuatu (pahala) dari (kebajikan) yang diusahakannya dan terhadapnya ada (pula) sesuatu (siksa) atas (kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdoa,) Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami salah.

Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau bebani kami dengan beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah pelindung kami. Maka, tolonglah kami dalam menghadapi kaum kafir.***

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah