Ibu hamil dan ibu menyusui juga termasuk dalam kelompok yang diperbolehkan membatalkan puasanya. Mereka khawatir puasanya akan memengaruhi kesehatan bayi mereka.
Sebagai gantinya, mereka harus membayar fidyah dan atau meng-qadha puasanya di kemudian hari.
Wanita yang sedang mengalami haid juga diwajibkan untuk membatalkan puasanya. Hal ini sejalan dengan hadits riwayat Muslim dari Aisyah RA: "Kami diperintahkan untuk mengqada puasa dan tidak diperintahkan untuk meng-qadha sholat." Mereka diharuskan untuk meng-qadha puasanya setelah masa haid berakhir.
Cara Mengganti Puasa
Untuk meng-qadha puasa yang telah ditinggalkan, seseorang perlu mengganti puasa tersebut di hari-hari lain setelah bulan Ramadhan berakhir.
Ini bisa dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang dimiliki individu.
Dengan demikian, mereka yang membatalkan puasa karena alasan tertentu tetap dapat memenuhi kewajibannya dengan meng-qadha puasa di waktu yang tepat.***