PEMBRITA BOGOR - Akhir-akhir ini, para publik figur yang terlibat dalam promosi judi online semakin banyak. Tidak hanya dari kalangan artis, publik figur dari kalangan live streamer juga tidak luput dari sasaran pemilik judi online.
Bahkan, tak segan para pemilik judi online berdonasi dalam jumlah cukup besar agar memuluskan langkah mereka menjaring pemain-pemain baru. Namun, hal itu berdampak negatif dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Lantas, bagaimana hukumnya menerima donasi atau dana dari provider judi online untuk kepentingan promosi? Apakah hukumnya sama dengan bermain judi?
Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Wisata di Sukabumi, Cocok Dikunjungi Buat Healing di Akhir Pekan
Begini Penjelasan soal Hukum Terima Donasi dan Promosikan Judi Online
Kalo seleb endorse judi online itu sasarannya tidak langsung ke anak2 dan remaja, tapi kalo streamer bisa langsung ngena ke anak2 dan remaja.
Ya gimana, mereka sering nonton via YouTube. Mereka suka game. Mereka dengar kata2 slot, gacor, dll dari saat streamer dapat donate. pic.twitter.com/3xe1UaPSdg— Ilhamzada (@iIhamzada) October 5, 2023
Gus Baha menjelaskan, barang itu akan selalu menjadi halal karena hukum (barang)nya halal. Bukan karena materinya halal.
Namun, agar tidak salah paham mengenai hukum menerima uang hasil judi halal atau haram Gus Baha akan menjelaskannya.
Baca Juga: Jadi Wadah Bisnis Berkesinambungan bagi UMKM, Shopee Jadi E-Commerce Terfavorit untuk Berjualan
Dikutip pembritabogorcom melalui kanal YouTube NGAJI TASAWUF yang diunggah pada 25 Februari 2020, Gus Baha menjelaskan jika halal itu merupakan suatu hukum yang tidak dzatnya. Adapun yang dimaksud tidak dzatnya yaitu yang bukan khamr (minuman keras), babi, dan bukan juga bangkai.
"Halal itu hukum. Didengarkan baik-baik, ya halal itu hukum yang tidak dzat loh ya. Yang tidak dzat artinya bukan khamar, bukan babi, bukan pula bangkai ya, yang tidak dzat, " katanya.
Gus Baha juga menuturkan, barang halal bisa menjadi haram karena prosesnya yang salah.
"Barang halal jadi haram karena satu proses yang salah. Saya ulangi lagi, halal jadi haram karena satu proses yang salah," lanjutnya.
"Jadi misalnya gini, anda supir. Ya supir kalem. Kondektur juga kalem. Padahal nanti bakal ada lonte, misalnya yang naik bus pakai uang hasil melonte,"
"Copet naik bus dari hasil mencopet. Dan dia pun pergi untuk meneruskan aktivitas mencopet,"
Baca Juga: Kebakaran Hanguskan 124 Rumah di Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Diduga Karena Orang Bakar Sampah
"Anda sebagai supir atau kondektur tetap halal (menerima upah). Karena Anda mendapatkannya melalui transaksi yang halal,"
"Saya ini termasuk ahli fiqih dan memang saya mempelajari soal halal dan haram, "
"Saya itu mulai belajar halal- haram itu dari kitab ihya sampai kitabnya syaikh Abdul Qadir Jailani, kitab Al-Ghunyah (Li Thalib Thariq Al-Haqq) sampai kitab Nihayatul Mathlab, "
Baca Juga: Apa Itu Dark System Moonton Mobile Legends? 3 Cara Ini Bisa Jadi Solusi untuk Mengatasinya
"Meskipun dibayar dari materi yang asal usulnya didapatkan dari yang haram, " pungkasnya.***