Bolehkah Bersiul Pada Bulan Muharram? Begini Penjelasannya

2 September 2023, 09:28 WIB
Apa hukum bersiul di Bulan Muharram? Begini penjelesannya. /Shutterstock

PEMBRITA BOGOR - Bersiul merupakan hal yang bersifat 'pamali' bagi masyarakat Indonesia.

Bersiul memiliki mitos bisa memanggil makhlus halus jika dilakukan pada malam hari.

Dalam Islam, bersiul juga dilarang penggunaannya.

Baca Juga: KUNCI JAWABAN Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 11 12 13 Kurikulum Merdeka Terlengkap 2023

Sebab, bersiul merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan oleh orang-orang kafir.

Konon, ketika bersiul di bulan Suro atau Muharram tidak diperbolehkan. Tetapi, apakah benar demikian?

Penjelasan singkat bersiul

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), siul atau bersiul memiliki dua arti :

  • Tiruan bunyi suling yang dilakukan dengan mulut
  • Bunyi burung atau desis ular

Baca Juga: Apa itu Puisi Akrostik? Berikut Pengertian, Cara Membuat Puisi, dan Contoh Puisi Akrostik

Bersiul juga merupakan sarana komunikasi untuk memanggil ataupun memberi kode tertentu, baik dengan sesama manusia maupun dengan makhluk hidup lainnya, bahkan dengan makhlus halus.

Bersiul juga memiliki arti negatif, karena merupakan sarana komunikasi untuk menggoda lawan jenis. Umumnya digunakan untuk menggoda wanita.

Dalam perkembangannya, menggoda wanita dengan bersiul masuk ke dalam salah satu jenis catcalling, yang dianggap sebagai hal yang kurang pantas dilakukan.

Baca Juga: Bacaan Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam 1445 Hijriah, Cek Segera Waktu Mengucapkannya

Hukum bersiul dalam Islam

Dalam Islam, tidak diatur secara jelas bagaimana hukumnya bersiul.

Namun ada satu hal yang ditekankan, bahwa bersiul tidak boleh dilakukan di tempat yang mulia, seperti masjid, sekolah, ataupun majlis ilmu lainnya, karena merupakan al-akhlaq ar-radi’ah (perilaku yang buruk).

Seiring berjalannya waktu, ditemukan sebuah referensi yang secara khusus mengatur hukum bersiul sebagai perbuatan yang makruh. Hal itu disampaikan oleh Ibnu Muflih dalam karyanya al-Adab as-Syar’iyyah dengan mengutip ungkapan Syekh Abdul Qadir:

قال الشيخ عبد القادر رحمه الله يكره الصفير والتصفيق


“Syekh Abdul Qadir berkata: “Bersiul dan tepuk tangan merupakan hal yang dimakruhkan.” (Ibnu Muflih, al-Adab asy-Syar’iyyah, juz 4, hal. 57)

Baca Juga: Truk Pengangkut Beras Bulog Terguling di Tugu Kujang Bogor Gegara Kelebihan Muatan

Jadi, dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa bersiul hukumnya makruh.

Namun, ada pengecualian jika digunakan untuk hal tertentu, seperti menenangkan bayi ataupun memanggil orang dalam jarak yang terlampau jauh.

Bolehkah bersiul pada Bulan Muharram?

Bulan Muharram merupakan salah satu dari empat bulan yang dimuliakan dalam Islam selain Dzulqa'dah, Dzulhijjah, dan Rajab.

Baca Juga: Patut Bangga! Menhub Sebut Kereta LRT Jabodebek 90 Persen Hasil Karya Anak Bangsa

Artinya sebagai umat Islam, kita harus melakukan hal-hal baik atau mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Sedangkan bersiul, seperti yang sudah disinggung di awal pembahasan, merupakan hal yang bersifat 'pamali'. Ditambah lagi, ada mitos yang mengatakan bahwa bulan Suro adalah bulannya makhlus halus 'minta tumbal'.

Berdasarkan hal yang sudah disebutkan, jika kita sebagai umat Islam, maka tidak sepatutnya untuk bersiul. Tidak hanya pada bulan Muharram saja, namun juga pada bulan-bulan lainnya, terutama di tempat-tempat baik. Bersiul hanya diperkenankan dalam hal tertentu, seperti memanggil orang dalam jarak yang terlalu jauh.

Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2023 Paling Bermakna Menyentuh Hati

Bagaimana dengan masyarakat di luar Islam? Itu semua kembali lagi pada kepercayaan masing-masing.

Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana

Tags

Terkini

Terpopuler