PEMBRITA BOGOR — Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) menyederhanakan sistem pendaftaran bagi calon pendaki gunung dengan aplikasi Siap Gepang.
Sebelumnya, calon pendaki diwajibkan untuk mengisi banyak data yang dianggap cukup merepotkan.
Namun, sekarang, pendaftaran pendakian dapat dilakukan dengan lebih mudah, cukup dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), umur, dan barang bawaan melalui Sistem Aplikasi Pendakian Gede Pangrango (Siap-Gepang).
Baca Juga: Ribuan Warga Ciamis Salat Istisqa, Minta Turun Hujan Sekaligus Doa Bersama untuk Warga Palestina
Kepala TNGGP, Sapto Aji Prabowo, menjelaskan, "Setelah membayar dengan QRIS, calon pendaki mendapat kode booking. Aplikasi Siap-Gepang akan dirilis 1 November 2023 sebagai upaya memperketat pengawasan."
Sistem ini juga akan memeriksa barang bawaan pendaki di pintu masuk dan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran.
Sapto menegaskan, "Sistem aplikasi langsung memasukkan namanya dalam daftar hitam atau blacklist, sehingga selanjutnya tidak dapat lagi melakukan registrasi."
Baca Juga: Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Cigombong Bogor, Atap Sekolah-Rumah Warga Terdampak
Selain itu, pendaki yang tidak melaporkan kepulangan dan tidak membawa sampah dari puncak gunung akan mendapat sanksi serius.
"Otomatis sistem pada aplikasi akan memasukkannya ke dalam catatan hitam terhadap pendaki selama dua tahun. Sanksi yang diterapkan tidak dapat mendaki gunung manapun di Indonesia selama dua atau lima tahun," ucapnya.
Bahkan, bagi mereka yang kedapatan membawa bunga Edelweis selain sanksi tidak dapat mendaki selama lima tahun, akan dikenakan sanksi pidana.
Baca Juga: Akibat Menyetir Sambil Mabuk, Pengemudi Mobil Daihatsu Sigra Seret Motor RX King Sejauh 5 Kilometer
Aplikasi Siap Gepang Cegah Pendaki Nakal
Pada tahun 2023, pihak TNGGP mencatat sebanyak 30 orang pendaki telah masuk dalam daftar hitam.
Mayoritas dari mereka melakukan pendakian saat penutupan taman nasional, membawa barang terlarang seperti bom asap atau flare, dan mendaki melalui jalur ilegal.
"Tidak hanya dilarang mendaki ke Gunung Gede Pangrango, tapi mereka yang masuk dalam daftar hitam otomatis tidak dapat mendaki di 55 taman nasional yang ada di Indonesia," jelasnya.
Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 8 SMP Halaman 61, Pasangkan Nama Gunung dengan Negara Tempat Gunung Berada
Langkah-langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan pengawasan terhadap pendaki, serta menjaga kelestarian lingkungan alam yang kian terancam oleh aksi-aksi tak bertanggung jawab.
Dengan adanya sistem pendaftaran online yang lebih sederhana, diharapkan pendakian ke Gunung Gede Pangrango akan menjadi lebih terkendali dan berkelanjutan.***