Eva menegaskan bahwa dia bukan penghuni liar karena sudah tinggal di tanah tersebut selama puluhan tahun. Meski telah menghibahkan tanahnya kepada Pemkot Bandung, ormas tersebut tetap melanjutkan pembongkaran bersama Satpol PP.
Tim kuasa hukum Eva tiba di lokasi sekitar pukul 15.00, namun mereka diusir. Selama itu, Eva diduga disekap di dalam rumahnya dan mengalami kekerasan dari petugas Satpol PP.
Sebagai tanggapan atas tindakan kekerasan ini, Eva mengeluarkan tiga tuntutan, termasuk mencabut kewarganegaraannya dan meminta suaka perlindungan kepada negara lain.
Baca Juga: Koalisi PDIP Bakal Umumkan Bacawapres Ganjar Pranowo Jam 10 Pagi Hari Ini, Sosok Inisial M Mencuat
Respon Sekda Bandung Terkait Aksi Penolakan Eva Eryani
Sementara itu, seorang warga RW 11 Tamansari yang mendukung pembangunan rumah deret, Syahroni, menjelaskan bahwa penertiban rumah Eva dilakukan untuk mempercepat pembangunan rumah deret. Mereka ingin segera dapat menghuni rumah deret tersebut.
Sekda Bandung, Ema Sumarna, menyatakan bahwa penertiban dilakukan untuk memastikan 190 kepala keluarga dapat segera menghuni rumah deret tersebut. Ia menegaskan bahwa kepentingan umum harus diutamakan daripada kepentingan pribadi Eva.
"Kita memikirkan kepentingan masyarakat yang lebih banyak. Di situ ada sekitar 190 KK (Kepala Keluarga). Mereka akan terhalang," ujarnya.
Baca Juga: UMP 2024 Bakal Naik, Kemnaker: Nanti Kita Buat Persentase Kenaikannya
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, juga meyakini bahwa penertiban tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku dan telah mengirim tiga surat peringatan sebelumnya.
Ia menekankan bahwa elemen masyarakat yang mendukung Eva yang pertama kali menciptakan keributan, dan pembakaran rumah dilakukan oleh Eva sendiri.