PEMBRITA BOGOR - Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kembali digelar oleh Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi, Senin, 2 Oktober 2023 di Pendopo DPRD Kota Cimahi. Sidang ini berkaitan dengan Perda Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Terdapat 62 orang yang dijatuhi hukuman karena membuang sampah tidak pada tempatnya.
Pantauan langsung Pikiran Rakyat, sejak pagi banyak warga yang datang untuk menghadiri sidang Tipiring. Sidang baru dimulai setelah hakim Idi Il Amin SH. MH., dari Pengadilan Negeri Bale Bandung tiba di tempat persidangan.
"Saya menghadiri sidang mewakili saudara, kebetulan enggak bisa hadir karena sedang kerja. Memang saudara saya pas mau buang sampah di TPS Pasar Atas ternyata ada petugasnya," ucap warga Cipageran, Jajat (34).
Baca Juga: Bersih-bersih di Situ Gede, Dedie Rachim Kampanyekan Kota Bogor Bebas dari Sampah
Ada 62 orang yang ditangkap tim gabungan Pemkot Cimahi karena membuang sampah tidak sesuai aturan. Mereka terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dipimpin oleh Ranto Sitanggang, Kepala Bidang Penegakan Perda Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi, di berbagai lokasi.
Puluhan Warga Cimahi Didenda Rp50.000 Akibat Kedapatan Buang Sampah Sembarangan
"Kita mendata ada 62 orang yang dihadirkan untuk ikut sidang tipiring karena membuang sampah sembarangan melanggar Perda Kota Cimahi," katanya.
Di antara yang disidangkan, terdapat 3 anak di bawah umur yang terlibat dalam kasus pembuangan sampah ke Sungai Citopeng di Kelurahan Melong. Mereka tertangkap saat melakukan perbuatan itu beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Pohon Jubleg di Dekat Pasar Parung Bogor Kebakaran, Diduga gegara Warga Bakar Sampah