PEMBRITA BOGOR — Konflik terkait penertiban rumah di RW 11 Tamansari, Kota Bandung, semakin memanas ketika Eva Eryani, satu-satunya warga yang menolak pembangunan rumah deret, terlibat cekcok dengan warga yang mendukung pembangunan rumah deret dan petugas Satpol PP Kota Bandung.
Pemerintah Kota Bandung mengklaim kepemilikan tanah di RW 11, tempat rumah Eva berdiri, berdasarkan akta jual beli (AJB) tahun 1930 dan 1941. Namun, pemerintah tidak pernah menunjukkan akta jual beli ini dalam sidang pengadilan.
Bentrokan fisik bahkan terjadi antara sejumlah kelompok yang mendukung Eva dan Satpol PP Kota Bandung.
Baca Juga: Sirajudin Machmud Suami Zaskia Gotik Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Pembangunan Gereja
Video rekaman aksi bentrokan beredar luas di media sosial. Bentrokan baru mereda setelah Eva membakar rumahnya sendiri yang masih berdiri di lokasi tersebut.
Pendamping Hukum Eva Eryani, Deti, sekaligus perwakilan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jabar, menjelaskan bahwa aksi penertiban dimulai ketika Eva menerima pesan berantai dari Satpol PP Kota Bandung pada Rabu pagi.
Dua jam setelah pesan tersebut diterima, rumah Eva langsung diserbu oleh salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Bandung, yang melakukan pembongkaran tanpa berkutik.
Baca Juga: Resmi Jadi Cawapres, Mahfud MD: Ganjar Pranowo Sosok yang Merakyat, Layak Pimpin Indonesia