PEMBRITA BOGOR - Rumah Sakit (RS) Kartika Husada tengah menjadi sorotan. Hal itu karena adanya laporan pasien meninggal dunia diduga akibat malpraktek yang merenggut nyawa bocah tujuh tahun berinisal BAD. Bocah malang tersebut meninggal usai jalani operasi amandel pada 19 September 2023 lalu.
Setelah menjalani operasi, sang bocah didiagnosis menderita mati batang otak. Sempat kritis dan tak sadarkan diri, BAD tak terselamatkan.
Hal itulah membuat sang orang tua tidak terima dan menuntut pertanggungjawaban kepada Rumah Sakit Kartika Husada. Seluruh pihak yang menangani pasien tersebut turut serta dilaporkan, antara lain yaitu berinisial dr. RR, dr. L, dr. Z, dr. WT, dr. RI, dr. K, dr. D (Direktur RS) dan dr. F (Manajer Operasional RS).
Profil RS Kartika Husada yang Dipolisikan Karena Dugaan Malpraktek Terhadap Bocah 7 Tahun, Ulasan di Google Jadi Sorotan
View this post on Instagram
RS Kartika Husada terletak di Jl. Swatantra no. 72, Jatiasih Bekasi, Jawa Barat. Rumah sakit ini termasuk rumah sakit umum bertipe C.
Rumah sakit tipe C merupakan rumah sakit yang dapat menampung pasien cukup banyak, dengan fasilitas yang lebih lengkap dibanding tipe C. Pada rumah sakit tipe ini, layanan seperti IGD, laboratorium, radiologi, dokter gigi, operasi, dan persalinan bisa dilakukan dengan fasilitas yang cukup canggih.
Baca Juga: Mobile Legends: Rekomendasi 30+ Nama ML Aesthetic Cocok Buat Player Ladies
RS Kartika Husada termasuk rumah sakit swasta, dimana pengelolaannya dilakukan bukan oleh pemerintah. Melansir dari website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, direktur rumah sakit ini yaitu drg. Dian Indah W, MPH.
Untuk kapasitas tempat tidur, rumah sakit ini terbilang cukup banyak. Melansir dari data website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, saat ini terdapat total 104 tempat tidur, yang terdiri dari kamar VVIP, VIP, Kelas I, Kelas II, III, ICU, NICU, PICU, kamar isolasi, dan Perinatologi.