Proyek PSEL Bekasi Mangkrak Imbas Dugaan Korupsi Pemegang Tender Everbright Group di China

- 12 Oktober 2023, 12:30 WIB
Everbright Group, pemegang tender proyek PSEL Bekasi yang bermasalah karena diduga korupsi.
Everbright Group, pemegang tender proyek PSEL Bekasi yang bermasalah karena diduga korupsi. /Tangkapan layar/Caixin Global

PEMBRITA BOGOR – Kasus dugaan korupsi yang menimpa Everbright Group, perusahaan pemenang lelang proyek Pengolahan Sampah menjadi Listrik (PSEL) di Kota Bekasi, menghadirkan ancaman serius terhadap kelangsungan proyek tersebut.

Gusti Raganata, seorang pengamat kebijakan publik dan keberlanjutan dari Sigmaphi, mengungkapkan keprihatinannya terhadap situasi ini.

Menurutnya, pimpinan Everbright Group yang terlibat dalam masalah korupsi di China dapat mengganggu pendanaan proyek PSEL di Kota Bekasi, mengingat perusahaan ini menjadi investor utama dalam konsorsium.

Baca Juga: Angkot Terguling di Tol Jagorawi Bogor Usai Alami Patah Baut Roda, Delapan Penumpang Terluka

“Proyek PSEL di Kota Bekasi bisa mangkrak, karena pendanaannya nanti terganggu, mengingat top eksekutif dan group perusahaannya di China disorot akibat kasus korupsi,” ucap Gusti.

Kabar buruk bagi proyek PSEL ini muncul setelah pimpinan Everbright Group, Li Xiaopeng, diumumkan terlibat dalam pelanggaran serius terkait disiplin dan hukum, termasuk menerima suap.

Penyelidikan Badan Anti Korupsi China mengungkapkan beragam pelanggaran, termasuk kepemilikan saham ilegal di perusahaan yang tidak terdaftar dan penyalahgunaan kekuasaan dalam memberikan pinjaman dan kontrak bisnis.

Baca Juga: Kabar Baik! BKN Perpanjang Pendaftaran Seleksi CPNS PPPK hingga 11 Oktober 2023

Gusti menekankan perlunya tindakan tegas dari Penjabat (Pj) Walikota Bekasi Raden Gani Muhammad untuk memitigasi risiko ini. Ia mendesak agar hasil pemilihan mitra pengolahan sampah dibatalkan jika masalah ini tidak segera diatasi.

Kejanggalan Proyek PSEL Bekasi

Ilustrasi sampah.**
Ilustrasi sampah.** Freepik

Selain masalah di induk perusahaan di China, banyak kejanggalan terlihat selama proses lelang berlangsung.

Berdasarkan dokumen Request for Proposal (RFP) dari Kota Bekasi, syarat utama peserta lelang adalah memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang relevan dengan proyek ini.

Baca Juga: Kecewa Janji Palsu Pejabat, Mahasiswa Bogor Rusak Baliho Caleg saat Aksi Viral di Medsos

Namun, EEI, bagian dari Everbright Group, terpilih sebagai pemenang meski tidak memenuhi syarat KBLI yang sesuai saat tender dimulai. Sementara tiga peserta lainnya gugur dengan alasan tidak memenuhi KBLI yang diperlukan.

Proyek ini menjadi sangat penting karena Kota Bekasi diwajibkan untuk melaksanakan percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berdasarkan Perpres nomor 35 tahun 2018 tentang teknologi ramah lingkungan. Ini adalah upaya untuk mengatasi masalah pengelolaan sampah yang semakin mendesak di kota ini.

Instalasi pengolahan sampah yang direncanakan akan memiliki kapasitas pengolahan 900 ton sampah per hari, sekitar 290 ribu ton per tahun.

Baca Juga: Pemotor Tewas Terserempet Mobil di Jalan Raya Parung Bogor, Sopir Melarikan Diri

Saat ini, sekitar 80 persen dari total produksi sampah Kota Bekasi, yang mencapai 1.800 ton per hari, diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu, Bantar Gebang, Kota Bekasi.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah