Gusti menekankan perlunya tindakan tegas dari Penjabat (Pj) Walikota Bekasi Raden Gani Muhammad untuk memitigasi risiko ini. Ia mendesak agar hasil pemilihan mitra pengolahan sampah dibatalkan jika masalah ini tidak segera diatasi.
Kejanggalan Proyek PSEL Bekasi
Selain masalah di induk perusahaan di China, banyak kejanggalan terlihat selama proses lelang berlangsung.
Berdasarkan dokumen Request for Proposal (RFP) dari Kota Bekasi, syarat utama peserta lelang adalah memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang relevan dengan proyek ini.
Baca Juga: Kecewa Janji Palsu Pejabat, Mahasiswa Bogor Rusak Baliho Caleg saat Aksi Viral di Medsos
Namun, EEI, bagian dari Everbright Group, terpilih sebagai pemenang meski tidak memenuhi syarat KBLI yang sesuai saat tender dimulai. Sementara tiga peserta lainnya gugur dengan alasan tidak memenuhi KBLI yang diperlukan.
Proyek ini menjadi sangat penting karena Kota Bekasi diwajibkan untuk melaksanakan percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berdasarkan Perpres nomor 35 tahun 2018 tentang teknologi ramah lingkungan. Ini adalah upaya untuk mengatasi masalah pengelolaan sampah yang semakin mendesak di kota ini.
Instalasi pengolahan sampah yang direncanakan akan memiliki kapasitas pengolahan 900 ton sampah per hari, sekitar 290 ribu ton per tahun.
Baca Juga: Pemotor Tewas Terserempet Mobil di Jalan Raya Parung Bogor, Sopir Melarikan Diri
Saat ini, sekitar 80 persen dari total produksi sampah Kota Bekasi, yang mencapai 1.800 ton per hari, diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu, Bantar Gebang, Kota Bekasi.***