Program insentif pajak selanjutnya yang diberikan pada kesempatan ini adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
BBNKB II adalah pajak yang dipungut pemda untuk penyerahan hak kepemilikan kendaraan bekas.
Diskon berupa insentif BBNKB II adalah pembebasan pokok dan denda bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat.
Baca Juga: Pembunuh Pedagang Sate di Bekasi Ternyata Mantan Anggota TNI
Persyaratan pembebasan BBNKB II:
- Lampirkan STNK asli
- KTP asli pemilik baru
- Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) terakhir
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
- Kendaraan dihadirkan di Samsat
Selain untuk orang pribadi, secara lebih luas program diskon insentif pajak kendaraan bermotor ini bisa dinikmati badan, pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta pemerintah desa di propinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Sistem One Way Gagal Atasi Kemacetan di Puncak Bogor, Warganet Ngeluh: Motor Nggak Gerak 20 Menit
Dasar Pemberian Insentif DiskonPajak Kendaraan Bermotor
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari penerapan Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artinya berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak didaftarkan ulang selama sekurang-kurangnya dua tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.
Dengan demikian masyarakat yang memiliki pajak kendaraan bermotor yang tertunggak harus segera melunasinya agar kendaraannya tidak menjadi motor atau mobil bodong.