PEMBRITA BOGOR - Dalam rangka meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan maka pemerintah propinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi (Bapenda) memberikan diskon pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan (BBNKB) II terhitung 3 Juli sampai 31 Agustus 2023.
Pemberian diskon berupa insentif pajak kendaraan bermotor juga dalam rangka menyambut dan merayakan HUT Republik Indonesia ke-78 yang jatuh pada 17 Agustus 2023.
Untuk program Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berlaku untuk kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun, seperti dikutip dari akun Instagram resmi Bapenda Jawa Barat.
Baca Juga: Kilas Balik Laga Uji Coba Timnas Indonesia vs Argentina: Asnawi Sukses Kantongi Garnacho
Dengan adanya program ini para pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran PKB hanya 3 tahun saja untuk tunggakan lebih dari 7 tahun.
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2023
Persyaratan untuk diskon PKB adalah kendaraan harus dihadirkan di Samsat dengan membawa BPKB asli dan bukti hasil cek fisik untuk pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK.
Kemudian diharuskan membawa STNK dan eKTP pemilik baru/terakhir. Dan membawa dokumen pembayaran pajak berupa SKKP/SKPD terakhir.
Baca Juga: Prediksi Skor Persib Bandung Vs Arema FC BRI Liga 1: Preview, Statistik, Head to Head, dan Line-Up