Larangan Berboncengan saat PSBB Bandung Tuai Kritik Warga, Simak Penjelasannya

- 29 April 2020, 13:37 WIB
 WARGA melintas di depan spanduk penutupan jalan sebagai upaya karantina wilayah di Kelurahan Paledang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Rabu (15/4/2020).  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya, meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kabupaten Sumedang jika disetujui akan dimulai pada Rabu 22 April 2020.
WARGA melintas di depan spanduk penutupan jalan sebagai upaya karantina wilayah di Kelurahan Paledang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Rabu (15/4/2020). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya, meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kabupaten Sumedang jika disetujui akan dimulai pada Rabu 22 April 2020. /ARMIN ABDUL JABBAR/"PR"/

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Wilayah Bandung Raya sudah menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 22 April 2020.

Salah satunya adalah Kota Bandung. Terdapat 19 titik cek poin yang tersebar di perbatasan kota, sarana transportasi, dan pusat kota.

Terkait kebijakan PSBB Kota Bandung yang hampir memasuki satu pekan, ada satu aturan yang cukup menjadi sorotan warga yakni pelarangan pengendara sepeda motor untuk berboncengan.

Baca Juga: Sebut Angka Kematian 2.200 Jiwa Lebih, Media Asing Soroti Data COVID-19 Indonesia

Hal ini tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2020, revisi Perwal sebelumnya.

Pengendara sepeda motor yang kedapatan berboncengan akan langsung diberhentikan petugas dan penumpangnya dimita untuk turun kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan angkutan umum.

Aturan terkait larangan sepeda motor berboncengan saat PSBB Kota Bandung terbilang ketat, berbeda dengan wilayah lainnya seperti Bogor, Depok dan Bekasi.

Baca Juga: Eksploitasi Alam Besar-Besaran akan Munculkan Pandemi Mematikan, ini Prediksi Para Ilmuwan

Ketiga wilayah tersebut hanya melarang pengangkutan penumpang untuk ojek online sedangkan PSBB Kota bandung tetap melarang pengendara motor berboncengan meskipun dalam satu atap yang sama.

Kebijakan ini amat disayangkan oleh banyak warga Bandung karena dinilai tidak efektif dan justru mengundang penyebaran virus corona.

"Barusan liat sendiri ada bapak sama anak kecil boncengan, diberhentikan, terus anaknya disuruh turun disuruh naik angkot, kumpul sama orang lain yang gak tahu sehat enggaknya," ucap pemilik akun Twitter @rasjawa sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Sumber artikel dari depok.pikiran-rakyat.com dengan judul "PSBB Bandung Raya Dinilai Gagal Total, Warganet Kritik Larangan Berboncengan"

Menurutnya bermobilitas menggunakan sepeda motor bersama orang yang tinggal dalam satu rumah jauh lebih aman dibandingkan harus menggunakan angkutan umum dan berdekatan dengan orang asing dan berpotensi terjadi penularan COVID-19.

"Temen kerja, sampai bawa surat nikah aja masih diomelin. Akhirnya debat, terus boleh jalan. Mana temen aku lagi hamil, yang boncengin suaminya. Lah.. Kenapa jadi gini yak. Sosialisasi di Cicaheum juga malah numpukin orang. Heran aku," tutur warga Bandung lain pemilik akun Twitter @SelasaPagi_.

"Nah ini. Kalo gak bisa boncengan gimana? Naik angkot takut loh, pasesedek (berdesakan. Red) sama orang yang gak tau kemana aja dan ketemu siapa aja. Naik taksi online? gak semua mampu sepertinya," ungkap warga lain pemilik akun Twitter @hendralm.

Baca Juga: Terus Disudutkan Terkait Asal Usul COVID-19, Tiongkok Ancam Ambil Langkah Tegas

Salah seorang warga mengatakan bahwa PSBB Bandung dinilai gagal total, sebab pos pemeriksaan pun hanya beroperasi di jam-jam tertentu.

"Gagal total kok mas PSBB Bandung Raya mah, pos pemeriksaan juga hanya beroperasi di jam-jam tertentu saja. Terlihat ketidakseriusan aparat pemerintah dan penegak peraturan. Hanya buang-buang anggaran," ucap pemilik akunTwitter @monyetbesar.

Wali Kota Bandung Oded M. Danial menanggapi persoalan tersebut melalui unggahan akun intagramnya @mangoded_md. Dirinya empat menjawab pertanyaan warga yang menyayangkan aturan dilarangnya suami istri berboncengan menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Pandemi COVID-19, Etnis Tionghoa di Bandung Diimbau untuk Terus Berbagi

"Punten Kang, sementara ini, kita berlakukan seperti itu. Sembari kita evaluasi 14 hari berikutnya selama PSBB gelombang ini. Kita mengikuti anjuran WHO," ucap Oded.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa berboncengan pada masa pandemi ini sama halnya dengan tidak menerapkan physical distancing. Jika dibiarkan maka akan timbul penyebaran virus corona.

Hingga 28 April 2020, jumlah kasus virus corona di Kota Bandung mencapai 220 orang positif, dengan rincian 20 orang sembuh, 28 meninggal dunia, dan 172 orang masih dirawat.***

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah