Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 Mau ke Bandung Raya? Ada Syarat Ini dari Gubernur Ridwan Kamil

- 15 Desember 2020, 10:09 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.*
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.* /Humas Pemprov Jabar

Hal ini mengakibatkan beban yang sangat tinggi pada rumah sakit rujukan Covid-19.

Bahkan Kang Emil juga menyebut akan ada aturan yang lebih terperinci terkait teknis perayaan tahun baru.

"Intinya, pemerintah mencegah adanya potensi kerumunan. Pada perayaan tahun baru kan biasanya rame-rame. Tapi kalau personal masing-masing, itu gak bisa dihindari, silakan saja," terangnya.

Baca Juga: Ngeri, Peramal Mbak You Menerawang Tahun 2021: Mulai dari Bencana Alam hingga Artis Terseret Narkoba

Baca Juga: ARMY harus Tahu! Berikut 5 Nasihat Suga BTS yang Sangat Mengharukan, Nomor 3 Paling Mengharukan

Baca Juga: 4 Drama Korea Selatan Raih Rating Tertinggi, Salah Satunya You and I di Tahun 1997

Untuk wilayah Jawa Barat, Ridwan Kamil juga berujar akan mewajibkan setiap wisatawan yang berkunjung ke zona-zona wisata di Jawa Barat, seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan Pangandaran, memperlihatkan bukti hasil rapid tes antigen.

"Kalau Bali harus PCR, Jawa Barat yang tidak terlalu berbasis penerbangan, akan kita coba diskusikan cukup dengan bukti rapid test antigen. Kita tidak akan lagi menggunakan rapid test antibody. Karena disarankan menghentikan sama sekali," tutup Kang Emil.***(Tining Syamsuriah/Seputartangsel.com/PRMN)

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah