Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 Mau ke Bandung Raya? Ada Syarat Ini dari Gubernur Ridwan Kamil

Tayang: 15 Desember 2020, 10:09 WIB
Penulis: Tim PR Bogor
Editor: Amir Faisol
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.*
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.* /Humas Pemprov Jabar

PR BOGOR - Tampaknya budaya merayakan dan menikmati kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2021 harus ditahan terlebih dulu.

Itu karena sejumlah daerah di Indonesia pemerintahnya melarang perayaan pergantian malam tahun baru yang biasanya dimeriahkan oleh kembang api.

Selain menikmati kembang api di pusat kota, budaya berwisata di hotel dan villa juga telah biasa dilakukan masyarakat Indonesia menjelang libur tahun baru.

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir, Jelang Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, KAI Operasikan 47 KA Jarak Jauh

Baca Juga: KPopers harus Tahu! Sederet Idola Artis YG Entertainment Ini Jago Nari, Bahkan Sering Jadi Mentor

Baca Juga: Apa Kabar BLT BPJS Ketenagajerjaan Termin 3, akan Cair? Begini Janji dari Menaker Ida Fauziyah

Namun mengingat tahun ini Indonesia masih diserang pandemi Covid-19 sejumlah kepala daerah melarang agar masyarakat menahan diri untuk tidak merayakan perayaan pergantian tahun baru.

Salah satunya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang mewanti-wanti masyarakat tentang larangan merayakan Tahun Baru.

“Tidak diizinkan ada perayaan tahun baru," tegas Ridwan Kamil pada konferensi pers Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Jabar di Gedung Sate, Senin, 14 Desember 2020.

Halaman:

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub