Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 Mau ke Bandung Raya? Ada Syarat Ini dari Gubernur Ridwan Kamil

- 15 Desember 2020, 10:09 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.*
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.* /Humas Pemprov Jabar

Baca Juga: Perayaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 Dilarang, 8 Gubernur Ini Dapat Instruksi dari Luhut

Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Dipanggil Polda Jabar, Enggan Disalahkan dan Berjanji akan Kooperatif

Baca Juga: Ulama Nusantara Berikan Dukungan Penuh Bagi TNI-Polri Tindak Tegas Ormas Radikal, Begini Seruannya..

Ridwan Kamil melanjutkan, kesepakatan ini diambil bersama Kepala Daerah seluruh Indonesia dalam rapat penanggulangan Covid-19 bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan.

"Tolong disosialisasikan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Komite Penanggulangan Covid-19 bersepakat dengan para gubernur yang lain, bahwa tidak mengizinkan ada perayaan tahun baru," ulangnya sebagaimana melansir Seputartangsel.com dalam artikel 'Ridwan Kamil Sampai Minta Tolong, Jawa Barat dan Provinsi Lain Sepakat Larang Perayaan Tahun Baru'.

Lebih jauh Kang Emil menjelaskan, larangan perayaan tahun baru ini sebagai kelanjutan dari hasil evaluasi penanganan Covid-19 saat libur panjang pada Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: ARMY harus Tahu! 6 Pekerjaan yang Dikukan Jungkook BTS dengan Amazing Selain Bernyanyi, No 1-3, Wow

Baca Juga: Ditanya Apa Resolusinya di Tahun 2021? Jennie BLACKPINK Sampaikan Hal yang Menyayat Hati untuk BLINK

Baca Juga: Tipis! Update Harga Emas Hari Ini Selasa, 15 Desember 2020, Antam Naik Jadi Rp1.923.000 per 2 gram

Dari hasil evaluasi disimpulkan bahwa libur panjang mendorong peningkatan kasus Covid-19 cukup tinggi.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah