Kota Bandung Terapkan PSBB Proporsional Selama 14 Hari, Ini Daftar Aturan Aktivitas yang Diizinkan

- 4 Desember 2020, 12:08 WIB
WALI Kota Bandung Oded M Danial.*
WALI Kota Bandung Oded M Danial.* //INSTAGRAM/@mangoded_md/

PR BOGOR - Kota Bandung kembali masuk ke Zona Merah penyebaran virus corona.

Temuan kasus harian konfirmasi positif Covid-19 terus meningkat dari bulan Oktober dan belum menunjukan penurunan.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bandung resmi menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.

Baca Juga: Kasus Benur yang Seret Edhy Prabowo, Pejabat KKP, Ngabalin Laporkan 2 Orang Pengamat: Saya Difitnah

Keputusan itu setelah Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 46 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang sudah di revisi.

Menurut Wali Kota Bandung, Oded M. Danial setelah dua minggu AKB diperketat, Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung mencatat total konfirmasi 3.763 dengan total konfirmasi aktif sejumlah 881 kasus.

Hal itu merupakan data per tanggal 22 November hingga 2 Desember 2020.

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Inilah 7 Drama Korea yang Siap Ditonton, Salah Satunya 'True Beauty'

"Kota Bandung saat ini berada pada zona resiko tinggi (Merah) dengan indikator skor sebesar 1,7," ujar Oded dalam siaran pers, Kamis 3 Desember 2020.

"Tentunya kita harus terus ingatkan kepada masyarakat bahwa menjaga protokol kesehatan adalah sebuah keniscayaan yang harus terus dilakukan dengan disiplin yang tinggi," katanya.

Menurut Oded, dengan adanya penerapan PSBB Proporsional ini, sejumlah aturan harus diikuti oleh warga Kota Bandung salah satunya menutup jalan yang berpotensi menimbulkan keramaian.

Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Usul Naik Gaji Jadi Rp8,38 Miliar, Refly Harun Sebut Mereka Berada di Zona Nyaman

Tak hanya itu, Pemkot Bandung pun akan mengusulkan kepada Pemprov untuk antisipasi pendirian Rumah Sakit Darurat bagi pasien yang telah melewati fase daruratnya dan pembatasan mobilitas masyarakat antar daerah.

Ia menambahkan, relaksasi pusat perbelanjaan, restoran, café akan dikurangi jam operasionalnya.

Sebagaimana diberitakan PRFMNews.id sebelumnya dalam artikel "Resmi! Kota Bandung Kembali Terapkan PSBB Proporsional, Begini Aturannya", setiap pusat perbelanjaan, restoran, dan cafe wajib tutup pukul 20.00 WIB dengan maksimal kapasitas pengunjung sebanyak 30 persen.

Baca Juga: Optimis Kurangi Kepadatan, Bupati Ade Yasin Mulai Garap Jalur Puncak Dua Tahun 2021 Mendatang

“Tempat wisata dibatasi menjadi maksimal 30 persen kapasitas pengunjung. Tempat hiburan dibatasi menjadi maksimal 30 persen kapasitas pengunjung. Tempat ibadah juga dibatasi 30 persen dari kapasitas gedung, termasuk kegiatan pernikahan,” tuturnya.

Selain itu, Pemkot pun akan kembali memberlakukan skema 70 persen WFH – 30 bekerja, penutupan fasitas publik, memperketat protokol kesehatan di pasar tradisional, dan melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin dan massif.

“Aktif dalam melakukan edukasi kepada masyarakat tentang kepatuhan protokol kesehatan secara ketat, terutama edukasi terkait kesehatan bagi masyarakat yang memiliki penyakit komorbid (diabetes, jantung, hipertensi) baik itu di kewilayahan hingga tempat tempat lainnya,” kata dia.*** (Haidar Rais/PRFMNews.id)

Editor: Yuni

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah