Bentrok dengan Satpol PP, Warga RW 11 Eva Eryani Sendirian Lawan Proyek Rumah Deret Tamansari

19 Oktober 2023, 18:00 WIB
Eva Eryani, satu-satunya warga RW 11 Tamansari yang masih bertahan menolak proyek rumah deret. /Emi La Palau/Bandung Bergerak

PEMBRITA BOGOR — Konflik terkait penertiban rumah di RW 11 Tamansari, Kota Bandung, semakin memanas ketika Eva Eryani, satu-satunya warga yang menolak pembangunan rumah deret, terlibat cekcok dengan warga yang mendukung pembangunan rumah deret dan petugas Satpol PP Kota Bandung. 

Pemerintah Kota Bandung mengklaim kepemilikan tanah di RW 11, tempat rumah Eva berdiri, berdasarkan akta jual beli (AJB) tahun 1930 dan 1941. Namun, pemerintah tidak pernah menunjukkan akta jual beli ini dalam sidang pengadilan.

Bentrokan fisik bahkan terjadi antara sejumlah kelompok yang mendukung Eva dan Satpol PP Kota Bandung. 

Baca Juga: Sirajudin Machmud Suami Zaskia Gotik Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Pembangunan Gereja

Video rekaman aksi bentrokan beredar luas di media sosial. Bentrokan baru mereda setelah Eva membakar rumahnya sendiri yang masih berdiri di lokasi tersebut.

Pendamping Hukum Eva Eryani, Deti, sekaligus perwakilan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jabar, menjelaskan bahwa aksi penertiban dimulai ketika Eva menerima pesan berantai dari Satpol PP Kota Bandung pada Rabu pagi. 

Dua jam setelah pesan tersebut diterima, rumah Eva langsung diserbu oleh salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Bandung, yang melakukan pembongkaran tanpa berkutik.

Baca Juga: Resmi Jadi Cawapres, Mahfud MD: Ganjar Pranowo Sosok yang Merakyat, Layak Pimpin Indonesia

Eva menegaskan bahwa dia bukan penghuni liar karena sudah tinggal di tanah tersebut selama puluhan tahun. Meski telah menghibahkan tanahnya kepada Pemkot Bandung, ormas tersebut tetap melanjutkan pembongkaran bersama Satpol PP.

Tim kuasa hukum Eva tiba di lokasi sekitar pukul 15.00, namun mereka diusir. Selama itu, Eva diduga disekap di dalam rumahnya dan mengalami kekerasan dari petugas Satpol PP.

Sebagai tanggapan atas tindakan kekerasan ini, Eva mengeluarkan tiga tuntutan, termasuk mencabut kewarganegaraannya dan meminta suaka perlindungan kepada negara lain.

Baca Juga: Koalisi PDIP Bakal Umumkan Bacawapres Ganjar Pranowo Jam 10 Pagi Hari Ini, Sosok Inisial M Mencuat

Respon Sekda Bandung Terkait Aksi Penolakan Eva Eryani

Sementara itu, seorang warga RW 11 Tamansari yang mendukung pembangunan rumah deret, Syahroni, menjelaskan bahwa penertiban rumah Eva dilakukan untuk mempercepat pembangunan rumah deret. Mereka ingin segera dapat menghuni rumah deret tersebut.

Sekda Bandung, Ema Sumarna, menyatakan bahwa penertiban dilakukan untuk memastikan 190 kepala keluarga dapat segera menghuni rumah deret tersebut. Ia menegaskan bahwa kepentingan umum harus diutamakan daripada kepentingan pribadi Eva.

"Kita memikirkan kepentingan masyarakat yang lebih banyak. Di situ ada sekitar 190 KK (Kepala Keluarga). Mereka akan terhalang," ujarnya.

Baca Juga: UMP 2024 Bakal Naik, Kemnaker: Nanti Kita Buat Persentase Kenaikannya

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, juga meyakini bahwa penertiban tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku dan telah mengirim tiga surat peringatan sebelumnya. 

Ia menekankan bahwa elemen masyarakat yang mendukung Eva yang pertama kali menciptakan keributan, dan pembakaran rumah dilakukan oleh Eva sendiri.

"Yang bakar bukan kita, bukan Satpol bukan masyarakat, yang bakar yang punya rumah sendiri, Eva," jelasnya.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana

Tags

Terkini

Terpopuler