Prostitusi Online di Majalengka Terbongkar, Dua Muncikari Ditangkap Polisi

4 Agustus 2021, 13:45 WIB
Ilustrasi prostitusi online yang terjadi di Kabupaten Majalengka. /Pixabay/geralt

PR BOGOR - Pihak Kepolisian (Polres) Majalengka, berhasil mengungkap jaringan prostitusi online di salah satu hotel di Kabupaten Majalengka.

Prostitusi online tersebut diketahui setelah ada pasangan pria dan wanita tertangkap basah saat berada di dalam kamar hotel.

Saat penggerebekan prostitusi online, polisi mendapati kedua orang tersebut dalam keadaan tanpa busana.

Baca Juga: Link Nonton dan Sinopsis Pinocchio Episode 11 di NET TV: Penangkapan Jae Myung atas Pembunuhan

"Saat Polisi tengah melakukan penyelidikan, mendapati dua sejoli yang bukan mukhrimnya. Mereka diduga telah melakukan hubungan terlarang," kata Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, Rabu 4 Agustus 2021.

Kasat Reskrim AKP Siswo, menyebutkan, wanita itu mengaku bahwa dirinya dijajakan kepada pria hidung belang oleh kedua mucikari itu. Cara menjajakannya, dengan menggunakan aplikasi WhatsApp.

"Bahkan, keduanya baru saja keluar dari hotel tersebut," ucap wanita tersebut kepada Polisi.

Baca Juga: SE Menpan RB, ASN di Wilayah PPKM Level 4 Bekerja di Rumah

"Saat itu juga kami langsung melakukan pengejaran terhadap kedua orang yang diduga sebagai mucikarinya. Dan pelaku berhasil diamankan di sekitar lampu merah Tonjong, Majalengka," jelas AKP Siswo.

AKP Siswo mengungkapkan, bahwa kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan.

"Setelah kita selidiki, ternyata memang benar ada prostitusi online di hotel itu," ujarnya.

Melalui aplikasi tersebut, pelaku yang diketahui berinisial AL (31) dan SR (32) menawarkan menjajakan wanita itu kepada pria hidung belang dengan harga berkisar Rp 4 juta sekali kencan.

Baca Juga: Potret Greysia Polii di Video Klip Agnez Mo Kini Jadi Sorotan, Netizen: Merinding

"Dari hasil bisnis haram tersebut, mucikari tersebut akan mendapatkan keuntungan sebesar 30 persen dari nilai transaksi atau tarif yang ditawarkan sebagai komisi," kata AKP Siswo.

Kini kedua pelaku atau mucikari tersebut telah diamankan di Mapolres Majalengka, guna penyidikan lebih lanjut. Dan mereka harus bertanggungjawab atas perbuatannya.

"Kedua pelaku mucikari atau yang menjadi perantara itu, akan dikenakan Pasal 296 KUHPidana. Hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan," ujar AKP Siswo. ***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Polres Majalengka

Tags

Terkini

Terpopuler