Unggah Foto dan Video di Medsos, Cara Unik Satpol PP Kota Bandung Beri Sanksi Pelanggar Prokes

10 Desember 2020, 18:44 WIB
Ilustrasi Razia Perketatan PSBB Proporsional di Kota Bandung. /ANTARA/Nova Wahyudi /

PR BOGOR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung memiliki cara unik dalam memberikan sanksi sosial pada para pelanggar protokol kesehatan.

Kali ini, para pelanggar prokes diminta untuk mengunggah foto dan berjanji untuk disiplin di media sosial Instagram.

Pasalnya, hal ini sebagai salah satu upaya untuk memperketat dan menindak tegas para pelanggar prokes.

Baca Juga: Tilik Trending di Google Year in Search 2020 Indonesia, sang Sutradara Bagikan Kiat Buat Film Pendek

Operasi perketatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini digelar pasca penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.

"Tadi ada 2 orang yang usianya memang masih muda dan melek teknologi. Mereka membuat update di media sosial bahwa mereka sudah melanggar AKB. Lalu, akun Satpol PP juga di-tag, jelas Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi.

“Operasi kali ini kami menyasar lokasi yang banyak didatangi pengunjung. Mulai dari terminal, pasar juga jalan raya yang cukup banyak dilalui masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: BLINK harus Tahu, Sederet Fakta Terbaru Jisoo BLACKPINK, Salah Satunya Takut Sekali Pada Hamster

Operasi perketatan pun digelar di tiga kawasan, yakni Terminal Leuwipanjang Kecamatan Bojongloa Kidul, Pasar Cangkring Kecamatan Bandung Kulon, dan Jalan Caringin Kecamatan Babakan Ciparay.

Dari pelanggar yang terjaring, sebanyak 21 orang membayar denda administrasi masing-masing membayar Rp50.000. Sedangkan 83 lainnya diberikan sanksi sosial.

Total denda administrasi yang dikumpulkan mencapai Rp1.050.000,00. Sedangkan untuk sanksi sosial, kata dia, beragam.

Baca Juga: Habib Rizieq Jadi Tersangka, Ferdinand Hutahaean: Begitu Jadi Tersangka Protes, Makanya Jangan Kabur

Sebagaimana diberitakan Galamedianews.com sebelumnya dalam artikel "Langgar Protokol Kesehatan, Satpol PP Kota Bandung Sanksi Unggah Foto di Instagram", di antaranya, menggunakan rompi pelanggar, memungut sampah, menyapu lokasi operasi, dan push up bagi yang berbadan fit.

Sementara itu, Kepala Seksi Edukasi dan Pencegahan Satpol PP Kota Bandung, Das’an Fathoni berharap, pemberian sanksi kepada pelanggar bisa meningkatkan kesadaran masayrakat untuk menerapkan protokol kesehatan.

“Bukan semata-mata mau menghukum orang, tapi menumbuhkan kesadaran dari dalam diri masyarakat. Kalau keluar rumah sudah otomatis menggunakan masker,” ungkap Das’an.

Baca Juga: KPopers Perlu Tahu, 5 Fakta tentang Cha Eun Woo, Aktor Tampan di Drama True Beauty

Ia mengungkapkan, semua warga Kota Bandung wajib melaksanakan 3M dan 1T.

“Ingat selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan air bersih, menjaga jarak dan tidak berkerumun,” pintanya.*** (Brilliant Awal/Galamedianews.com)

Editor: Yuni

Sumber: Galamedia News

Tags

Terkini

Terpopuler