PEMBRITA BOGOR - Pasangan suami istri (pasutri) yang berprofesi menjadi calo penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Timur Tengah ditahan Polres Metro Jakarta Timur.
Saat ini pasutri berinisial AS dan RB sudah dalam proses penyidikan.
"Ini sudah dalam proses sidik, pelaku kita lakukan upaya penahanan," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata saat jumpa pers di Markas Polres Metro Jakarta Timur, Jatinegara, Selasa, 18 Juli 2023.
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Perpanjangan PPDB SD-SMP Kota Bandung
Tak hanya sekali, Leo mengungkapkan tersangka sudah beberapa kali melakukan pengiriman PMI ilegal.
Saat merekrut warga untuk menjadi PMI illegal, kedua pelaku iming-imingi korban dengan gaji fantastis jika dapat menjadi asisten rumah tangga di Timur Tengah.
Polres Jaktim Tahan Pasutri Jadi Calo Penyalur Pekerja Migran Indonesia Ilegal ke Timur Tengah
Setelah para korban terhasut, mereka dibawa ke rumah yang digunakan sebagai tempat penampungan yang berlokasi di Jalan Batu Pandan, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur.