Pasutri Calo Penyalur Pekerja Migran Ilegal ke Timur Tengah Ditangkap, Modusnya Diiming-imingi Gaji Fantastis

- 19 Juli 2023, 06:57 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata (tengah) saat memberikan keterangan pers di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Selasa (18/7/2023).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata (tengah) saat memberikan keterangan pers di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Selasa (18/7/2023). /ANTARA/Syaiful Hakim/

Kepada Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur, pasutri mengaku mendapat keuntungan Rp 2-3 Juta untuk setiap PMI illegal yang diberangkatkan.

Lebih lanjut, Leonardus mengatakan kedua pelaku akan dijerat pasal Pasal 67 huruf b jo, Pasal 82 huruf b, dan atau Pasal 72 huruf b dan c, atau Pasal 68, jo Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017.

Atas perbutannya, kedua tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Video Viral Istri Hamil Dianiaya Suami di Serpong Tangsel, Korban Alami Babak Belur di Wajah

Dapatkan update berita seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Halaman:

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah