Kepada Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur, pasutri mengaku mendapat keuntungan Rp 2-3 Juta untuk setiap PMI illegal yang diberangkatkan.
Lebih lanjut, Leonardus mengatakan kedua pelaku akan dijerat pasal Pasal 67 huruf b jo, Pasal 82 huruf b, dan atau Pasal 72 huruf b dan c, atau Pasal 68, jo Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017.
Atas perbutannya, kedua tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Baca Juga: Video Viral Istri Hamil Dianiaya Suami di Serpong Tangsel, Korban Alami Babak Belur di Wajah
Dapatkan update berita seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***