Mario Dandy Resmi Jadi Tersangka Pencabulan AG, Terancam 15 Tahun Penjara

- 4 Juli 2023, 10:00 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap AG.
Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap AG. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/

PEMBRITA BOGOR - Drama kasus Mario Dandy terus berlanjut. Setelah dinyatakan bersalah karena melakukan tindak penganiayaan terhadap David Ozora, kini anak Rafael Alun Trisambodo itu dihadapkan dengan kasus lain.

Mario resmi menjadi tersangka atas kasus pencabulan terhadap AG (15).

"Iya sudah (Mario ditetapkan tersangka kasus pencabulan)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Pol Hengki Haryadi mengutip dari ANTARA, Selasa, 4 Juli 2023.

Baca Juga: 5 Tempat Ngopi Paling Hits di Bogor, Bisa Lihat Pemandangan Gunung Nih

Hengki menjelaskan, penetapan tersebut ditetapkan usai pihak kepolisian meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Dia juga menjelaskan pasca penyidik menggelar gelar perkara pada 26 Mei 2023, ada dugaan bahwa peristiwa tersebut masuk ke ranah pidana.

Mario Dandy di sidang perdana pada Selasa, 6 Juni 2023.
Mario Dandy di sidang perdana pada Selasa, 6 Juni 2023.

"Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," katanya dalam keterangan tertulis pada 27 Mei 2023.

Baca Juga: Kapan One Piece Live Action Rilis? Catat Pengumuman Tanggal Resmi dari Netflix!

Halaman:

Editor: Khairul Anwar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah