35.000 Remaja Putri Tewas saat Melahirkan, Perempuan India Kini Tak Boleh Nikah di Bawah 21 Tahun

- 11 Juni 2020, 15:13 WIB
SEORANG perempuan asal Texas tak mengetahui dirinya hamil dan melahirkan secara tiba-tiba di dalam bathtub
SEORANG perempuan asal Texas tak mengetahui dirinya hamil dan melahirkan secara tiba-tiba di dalam bathtub //Youtube/ABC13

 



PR BOGOR - Otoritas India kini tengah membahas amandemen undang-undang berkenaan dengan usia pernikahan yang digunakan sejak 1978, ini juga hasil amandemen dari tahun 1950 usai negara itu merdeka.

Undang-undang tahun 1978 India mengatur usia perkawinan, yakni 18 tahun bagi perempuan dan 21 tahun bagi laki-laki.

Menteri Keuangan India, Nirmala Sitharaman mengatakan, usia perkawinan di negaranya sudah dinaikkan dari 15 tahun menjadi 18 tahun pada tahun 1978, mengubah Sharda Act sebelumnya tahun 1929.

Baca Juga: 1.828 Istri Terima KDRT Selama Pandemi Covid-19, Dialami Kelompok dengan Gaji Kurang Rp 5 Juta

Dengan perubahan itu, kini perempuan di India mempunyai peluang terbuka untuk mengenyam pendidikan tinggi, berpeluang juga menjadi wanita karier.

Perubahan usia perkawinan juga menurunkan AKI (angka kematian ibu) serta peningkatan tingkat gizi.

Seluruh masalah tentang usia seorang gadis yang memasuki masa keibuan perlu dilihat diperhatikan.

Baca Juga: Bocah Usia 6 Tahun Mengucah Bahan Peledak di Rumahnya, Dikubur Diam-diam oleh Ayahnya Hindari Polisi

"Saya mengusulkan untuk menunjuk satuan tugas yang akan menyajikan rekomendasinya dalam enam waktu berbulan-bulan," kata Nirmala Sitharaman.

Kementerian Pengembangan Perempuan dan Anak (WCD) mengumumkan, pihaknya saat ini sudah membentuk tim khusus, menandakan kemungkinan usia kawin yang sah bagi perempuan untuk ditingkatkan dari 18 tahun menjadi 21 tahun.

Terdapat 10 orang yang menjadi anggota dalam badan tersebut, mereka bertanggung jawab mempelajari hubungan antara usia pernikahan dan status keibuan serta status gizi anak dan ibu, sebelum, selama dan setelah melahirkan.

Baca Juga: Kini Sibuk Jadi Sopir, Dorce Gamalama Tepis Kabar Burung Soal Hartanya yang Masih Tersimpan

"Saya juga akan menyarankan metode untuk mempromosikan pendidikan tinggi di kalangan wanita," katanya

Dampak pernikahan dini

Usia pernikahan mempengaruhi sumber daya kesehatan ibu dan anak.

Data menunjukkan, anak perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun lebih mungkin mengalami kehamilan yang tidak diinginkan.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Kota Bogor 10 Juni: Pertama Sepanjang Pandemi, Belasan Kasus Ditemukan

Termasuk rentan terhadap penyakit menular seksual dan berisiko lebih besar mengalami komplikasi terkait kehamilan dan kematian ibu.

NCBI, sebuah organisasi melaprokan, kematian bayi dan kematian anak kecil secara signifikan lebih tinggi pada anak yang lahir dari ibu yang menikah pada usia dini.

Laporan lain menunjukkan, tahun 2005-2006, 44,5 persen wanita berusia antara 20-24 tahun di India menikah sebelum berusia 18 tahun.

Baca Juga: Bogor Konfirmasi 16 Tambahan Kasus Covid-19, Bima Arya: Sumber Penularan di Antaranya RS Rujukan

Selain itu, 22 persen dari semua wanita dalam kelompok usia 20-24 tahun mengandung anak pertama mereka ketika mereka berusia 18 tahun.

Ironisnya, bagi anak perempuan dalam kelompok usia 15-19 yang meninggal karena masalah selama kehamilan dan persalinan pada tahun 2017 mencapai 35.000.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: India Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x