"Saya mengusulkan untuk menunjuk satuan tugas yang akan menyajikan rekomendasinya dalam enam waktu berbulan-bulan," kata Nirmala Sitharaman.
Kementerian Pengembangan Perempuan dan Anak (WCD) mengumumkan, pihaknya saat ini sudah membentuk tim khusus, menandakan kemungkinan usia kawin yang sah bagi perempuan untuk ditingkatkan dari 18 tahun menjadi 21 tahun.
Terdapat 10 orang yang menjadi anggota dalam badan tersebut, mereka bertanggung jawab mempelajari hubungan antara usia pernikahan dan status keibuan serta status gizi anak dan ibu, sebelum, selama dan setelah melahirkan.
Baca Juga: Kini Sibuk Jadi Sopir, Dorce Gamalama Tepis Kabar Burung Soal Hartanya yang Masih Tersimpan
"Saya juga akan menyarankan metode untuk mempromosikan pendidikan tinggi di kalangan wanita," katanya
Dampak pernikahan dini
Usia pernikahan mempengaruhi sumber daya kesehatan ibu dan anak.
Data menunjukkan, anak perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun lebih mungkin mengalami kehamilan yang tidak diinginkan.
Baca Juga: UPDATE Covid-19 Kota Bogor 10 Juni: Pertama Sepanjang Pandemi, Belasan Kasus Ditemukan
Termasuk rentan terhadap penyakit menular seksual dan berisiko lebih besar mengalami komplikasi terkait kehamilan dan kematian ibu.