PR BOGOR - Otoritas India kini tengah membahas amandemen undang-undang berkenaan dengan usia pernikahan yang digunakan sejak 1978, ini juga hasil amandemen dari tahun 1950 usai negara itu merdeka.
Undang-undang tahun 1978 India mengatur usia perkawinan, yakni 18 tahun bagi perempuan dan 21 tahun bagi laki-laki.
Menteri Keuangan India, Nirmala Sitharaman mengatakan, usia perkawinan di negaranya sudah dinaikkan dari 15 tahun menjadi 18 tahun pada tahun 1978, mengubah Sharda Act sebelumnya tahun 1929.
Baca Juga: 1.828 Istri Terima KDRT Selama Pandemi Covid-19, Dialami Kelompok dengan Gaji Kurang Rp 5 Juta
Dengan perubahan itu, kini perempuan di India mempunyai peluang terbuka untuk mengenyam pendidikan tinggi, berpeluang juga menjadi wanita karier.
Perubahan usia perkawinan juga menurunkan AKI (angka kematian ibu) serta peningkatan tingkat gizi.
Seluruh masalah tentang usia seorang gadis yang memasuki masa keibuan perlu dilihat diperhatikan.
Baca Juga: Bocah Usia 6 Tahun Mengucah Bahan Peledak di Rumahnya, Dikubur Diam-diam oleh Ayahnya Hindari Polisi