Selama 13 Tahun Dilarang, Pengadilan Malaysia Bolehkan Umat Kristen Gunakan Kata 'Allah'

- 11 Maret 2021, 20:20 WIB
Ilustrasi Gereja. Selama 13 Tahun Dilarang, Pengadilan Malaysia Bolehkan Umat Kristen Gunakan Kata 'Allah'.
Ilustrasi Gereja. Selama 13 Tahun Dilarang, Pengadilan Malaysia Bolehkan Umat Kristen Gunakan Kata 'Allah'. //Instagram/@katedraljakarta/

Baca Juga: Update Kecelakaan Bus di Wado Sumedang, Basarnas: Korban 27 Orang Meninggal dan 39 Selamat

Dirinya juga meminta pengakuan resmi atas hak konstitusionalnya untuk menjalankan agamanya dan non-diskriminasi berdasarkan pasal-pasal yang relevan dari Konstitusi negara.

Pengadilan Tinggi memutuskan pada tahun 2014 bahwa kementerian dalam negeri salah dalam menyita CD tersebut, dan memerintahkannya untuk dikembalikan ke Ms Jill Ireland.

Sementara itu, penasihat Federal Senior Shamsul Bolhassan, yang mana bertindak untuk kementerian dalam negeri dan pemerintah. Ia membenarkan kepada Bernama bahwa empat kata yakni Allah, Baitullah, Kaabah dan shalat dapat digunakan oleh umat Kristen untuk publikasi keagamaan mereka.

“Namun, publikasi yang mengandung empat kata tersebut harus memiliki disclaimer bahwa (mereka) hanya diperuntukkan bagi umat Kristiani dan juga sebagai simbol salib,” kata Shamdul.***(Nurul Khadijah/Pikiran-rakyat.com)

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah