PR BOGOR - Pengadilan Tinggi Malaysia akhirnya memberikan hak kepada umat Kristen Malaysia untuk menggunakan kata 'Allah' dalam praktik keagamaannya.
Warga Kristiani di sana mengeluhkan upaya mereka untuk menggunakannya dihalangi, sementara Muslim menuding umat Kristen kelewat batas.
Kasus itu terjadi 13 tahun silam, ketika petugas menyita materi religius berbahasa Melayu di Bandara Kuala Lumpur.
Baca Juga: LINK STREAMING Drama Korea Mouse Episode 4 Tayang Malam Ini, Kamis 11 Maret 2021
Dalam memberikan penilaiannya, Hakim Pengadilan Banding Nor Bee Ariffin mengatakan, bahwa aturan tahun 1986 oleh kementerian dalam negeri yang melarang penggunaan empat kata itu oleh umat Kristen itu adalah ilegal dan tidak rasional
“Tidak dapat disangkal bahwa (materi) itu untuk pendidikan keagamaan pribadinya,” kata hakim.
Hal itu merujuk pada insiden tahun 2008, ketika petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Kuala Lumpur menyita delapan CD dari Ms Jill Ireland. Lawrence Bill, seorang Kristen Malaysia dari Sarawak.
Baca Juga: 8 Fakta Menarik Wanita Pisces yang Jarang Diketahui, si Penyayang yang Penuh Empati
Baca Juga: Demokrat Direbut KSP Moeldoko, Jokowi Disorot Media Asing, Rocky Gerung 'Nambah-nambahi'