Selama 13 Tahun Dilarang, Pengadilan Malaysia Bolehkan Umat Kristen Gunakan Kata 'Allah'

- 11 Maret 2021, 20:20 WIB
Ilustrasi Gereja. Selama 13 Tahun Dilarang, Pengadilan Malaysia Bolehkan Umat Kristen Gunakan Kata 'Allah'.
Ilustrasi Gereja. Selama 13 Tahun Dilarang, Pengadilan Malaysia Bolehkan Umat Kristen Gunakan Kata 'Allah'. //Instagram/@katedraljakarta/

Diketahui bahwa CD itu diantaranya berjudul Cara Hidup Dalam Kerajaan Allah, Hidup Benar Dalam Kerajaan Allah, dan Ibadah Yang Benar Dalam Kerajaan Allah.

Selain itu berdasar pada penilaiannya, Hakim Pengadilan Banding Nor Bee Ariffin mengatakan bahwa perintah tahun 1986 dari kementerian dalam negeri melarang penggunaan empat kata oleh umat Kristen merupakan suatu ‘ilegalitas’ dan ‘irasionalitas’.

Hakim Nor juga mencatat bahwa komunitas Kristen di Sabah dan Sarawak telah menggunakan kata ‘Allah’ selama beberapa generasi, dalam mengamalkan iman mereka.

Baca Juga: LINK STREAMING Ikatan Cinta Malam Ini, 11 Maret 2021: Apakah Tes DNA pada Reyna Akan Dilakukan?

Baca Juga: Tafsir Rocky Gerung Soal Media Asing Pasang Jokowi dan Moeldoko Pakai Seragam Militer

“Fakta bahwa mereka telah menggunakannya selama 400 tahun tidak dapat diabaikan,” kata Hakim Nor.

Kemudian, usai penyitaan barang tersebut, Jill Ireland mengajukan peninjauan yudisial terhadap menteri dalam negeri dan pemerintah Malaysia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh Pikiran-rakyat.com dalam artikel "Sempat Dilarang, Kini Pengadilan Malaysia Izinkan Umat Kristen Gunakan Kata 'Allah'."

Baca Juga: Hari Ini, Wapres Ma'ruf Amin Resmikan Peluncuran Gerakan Nasional Satu Juta Sajadah Pelindung Covid-19

Baca Juga: Spoiler The Penthouse Season 2 Minggu Ini Episode 7: Penghuni Hera Palace Panik, Logan dan Su Ryeon Mengancam?

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah