2 Kali Lipat dari Indonesia, Subsidi Karyawan Terdampak Covid-19 di Singapura Capai 500 Dolar

- 18 Desember 2020, 09:46 WIB
Ilustrasi Alasan Google PPHK Karyawan Setelah Lakukan Demo
Ilustrasi Alasan Google PPHK Karyawan Setelah Lakukan Demo /pixabay/

PR BOGOR – Otoritas Singapura akan mengesahkan skema baru bantuan subsidi bagi karyawan terdampak Covid-19, terkhusus karyawan berpenghasilan rendah.

Kementerian Sosial dan Pembangunan Keluarga (MSF) menyampaikan, skema baru yang kini tengah di susun itu akan berlaku secara resmi pada Januari 2021.

Skema subsidi ini berfokus pada subsidi gaji karyawan berpenghasilan rendah, hingga menengah, dan wiraswasta.

Dewan Pekerjaan Nasional, MSF mengatakan, setiap individu di Singapura terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Lagi,Artis Diborgol Polisi Dugaan Kasus Prostitusi Online, Diringkus di Hotel di Kawasan Bandung

Baca Juga: Khutbah Jumat 18 Desember 2020: Topik Dosa-Dosa Besar kepada Allah SWT, selain Membunuh

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tegas Tak Beri Izin Aksi 1812 di Depan Istana, Yusri Yunus: Operasi Kemanusiaan

Oleh karena itu, Kementerian Sosial bersiap akan menyalurkan subsidi sebesar SGD500 setara Rp5,308,940.18 untuk nilai kurs Rp10,617.88

"Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk memberikan dukungan yang ditargetkan untuk membantu orang-orang ini sementara mereka secara aktif mencari pekerjaan baru atau peluang pelatihan," kata perwakilan dari kementerian melansir Pikiran-Rakyat.com (PR) dari situs Channel News Asia.

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x