2 Kali Lipat dari Indonesia, Subsidi Karyawan Terdampak Covid-19 di Singapura Capai 500 Dolar

- 18 Desember 2020, 09:46 WIB
Ilustrasi Alasan Google PPHK Karyawan Setelah Lakukan Demo
Ilustrasi Alasan Google PPHK Karyawan Setelah Lakukan Demo /pixabay/

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini Besok, 18 Desember 2020: Sobat, Dengarkan Instingmu...

Untuk skema baru ini, pendapatan kotor rumah tangga bulanan pelamar tidak boleh melebihi 7.800 dolar Singapura atau pendapatan per kapita bulanan sebesar 2.600 dolar Singapura sebelum terkena pandemi.

Pelamar juga harus aktif secara ekonomi sebelum terkena dampak. Mereka seharusnya telah bekerja setidaknya selama enam bulan secara kumulatif antara Januari 2018 dan Desember 2020.

"Kriteria baru ini diperkenalkan untuk menargetkan bantuan bagi mereka yang telah aktif terlibat dalam pekerjaan atau perdagangan dalam dua tahun terakhir," kata MSF.***(Mutia Yuantisya/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah