2 Kali Lipat dari Indonesia, Subsidi Karyawan Terdampak Covid-19 di Singapura Capai 500 Dolar

- 18 Desember 2020, 09:46 WIB
Ilustrasi Alasan Google PPHK Karyawan Setelah Lakukan Demo
Ilustrasi Alasan Google PPHK Karyawan Setelah Lakukan Demo /pixabay/

Recovery grant Covid-19 diperuntukan warga Singapura dan penduduk tetap yang memenuhi syarat yang berusia 21 tahun ke atas akan menerima bantuan sebesar 700 dolar Singapura setiap sebulan selama tiga bulan.

Subsidi gaji karyawan diberikan pada mereka yang telah diberhentikan, kontraknya yang diputus atau ditempatkan pada cuti tanpa gaji setidaknya selama tiga bulan berturut-turut.

Baca Juga: Tak Diberi Izin Gelar Aksi 1812, PA 212 Malah Bilang: dari Masa ke Masa Demo Mana Pernah Ada Izin

Baca Juga: Ramalan Shio 2021, 4 Shio yang Diprediksi Alami Krisis Keuangan: Anjing hingga Rela Kuras Tabungan?

Baca Juga: Ramalan Shio 2021, 5 Shio yang Diprediksi Bakal Sukses Finansial, Apakah Shiomu Salah Satunya?

Jumlah bantuan yang akan diterima mencapai 500 dolar Singapura setiap sebulan selama tiga bulan dan akan dibayarkan kepada mereka yang kehilangan gaji rata-rata minimal 50 persen selama tiga bulan berturut-turut.

Para wiraswasta yang mengalami kerugian dengan rata-rata pendapatan bersih setidaknya 50 persen selama periode tiga bulan berturut-turut dengan dibandikan pada penghasilan sebelumnya di tahun 2019 atau 2020 juga berhak menerima hingga 500 dolar Singapura setiap sebulan untuk tiga bulan ke depan.

“Dibandingkan dengan Hibah Dukungan COVID-19 dan Skema Bantuan Pendapatan Orang Wirausaha (SIRS), Hibah Pemulihan atau Recovery grant COVID-19 ditargetkan untuk mereka yang berpenghasilan rendah dan mereka yang menderita kehilangan pendapatan yang lebih signifikan,” kata MSF dalam artikel berjudul 'Mulai Januari 2021, Subsidi Gaji Karyawan Terdampak Pandemi di Singapura Capai 500 Dolar per Orang'.

Baca Juga: Jelang Perayaan Tahun Baru 2021, 8 Pintu Masuk Menuju Kota Bandung Bakal Ditutup hingga 1 Januari

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces Besok, 18 Desember 2020: Hati-hati dalam Buat Janji...

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah