PR BOGOR - Sebagian pekerja di Indonesia sudah menerima subsidi gaji tahap pertama sebesar Rp1,2 juta yang merupakan setengah dari total bantuan upah seilai Rp2,4 Juta.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut, pernyaluran subsidi gaji tahap pertama dilakukan lewat empat bank dari himpunan bank negara (Himbara).
Rincian penyaluran bantuan subsidi upah di masing-masing bank penyalur dari 2,5 juta penerima tahap pertama adalah di rekening PT Bank Mandiri Persero TBK 700.000 lebih.
Rekening PT Bank Negara Indonesia Persero (BNI) Tbk 900.000 lebih, rekening PT Bank Rakyat Indonesia Persero (BRI) Tbk 600.000 lebih, dan di rekening PT Bank Tabungan Negara Persero (BTN) Tbk 200.000 lebih.
Baca Juga: 10 Negara Teratas Habiskan Uang Paling Banyak Demi Idola Kpop, Penggemar Indonesia Belum Seberapa
Syarat Pekerja Penerima Subsidi Gaji
Aturan terkait subsidi gaji ini tertera pada Peraturan Menakor Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Syarat tersebut yakni pekerja mendapat gaji di bawah Rp5 juta per bulan, pekerja wajib terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, WNI, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan terakhir rekening bank aktif.
Bagi yang tak kebagian di tahap pertama, jangan khawatir.