Dalam UU ITE Pasal 45 Ayat 3, tersangka dijerat berdasarkan delik aduan.
Baca Juga: Kesakitan Selama Seminggu, Bocah di Tiongkok Sematkan 20 Magnet ke Kelaminnya Hingga Karatan
Menurutnya, bila pelapor mencabut aduan atau laporannya, maka proses hukumnya akan terhenti secara otomatis.
Alhasil, Ferdian Paleka dapat menghirup udara bebas setelah kurang dari satu bulan berada di dalam jeruji besi sejak Jumat 8 Mei 2020.
"Ya, dengan dicabutnya laporan itu, kami hentikan kasusnya," ungkapnya.
Baca Juga: Komandan Militer AS: Tiongkok Manfaatkan Wabah Covid-19 untuk Kuasai Laut China Selatan
Ferdian Paleka tampak menggunakan topi dan memakai masker saat keluar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung. Ferdian bersama dua rekannya ditemani oleh tim kuasa hukum serta disambut orang tuanya.
Tidak hanya itu, Ferdian Pelaka juga mengaku lega bisa terbebas dari kasus yang termasuk ke dalam pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE.
Dari dugaan pelanggaran itu, polisi sebelumnya menyatakan Ferdian Paleka dapat terancam hukuman 12 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.*** (Suci Nurzannah Efendi)