Ferdian Paleka Kembali Minta Maaf Usai Bebas dari Jeruji Besi, Kali Ini Tidak Bohong

- 6 Juni 2020, 21:23 WIB
WAKIL Bupati Bandung Gun Gun Gunawan (kanan) memberikan wejangan kepada Youtuber Ferdian Paleka (tengah), yang baru saja bebas dari tahanan Polrestabes Bandung, terkait kasus prank sembako sampah.*
WAKIL Bupati Bandung Gun Gun Gunawan (kanan) memberikan wejangan kepada Youtuber Ferdian Paleka (tengah), yang baru saja bebas dari tahanan Polrestabes Bandung, terkait kasus prank sembako sampah.* /ADE MAMAD/PR /

Dalam UU ITE Pasal 45 Ayat 3, tersangka dijerat berdasarkan delik aduan.

Baca Juga: Kesakitan Selama Seminggu, Bocah di Tiongkok Sematkan 20 Magnet ke Kelaminnya Hingga Karatan

Menurutnya, bila pelapor mencabut aduan atau laporannya, maka proses hukumnya akan terhenti secara otomatis.

Alhasil, Ferdian Paleka dapat menghirup udara bebas setelah kurang dari satu bulan berada di dalam jeruji besi sejak Jumat 8 Mei 2020.

"Ya, dengan dicabutnya laporan itu, kami hentikan kasusnya," ungkapnya.

Baca Juga: Komandan Militer AS: Tiongkok Manfaatkan Wabah Covid-19 untuk Kuasai Laut China Selatan

Ferdian Paleka tampak menggunakan topi dan memakai masker saat keluar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung. Ferdian bersama dua rekannya ditemani oleh tim kuasa hukum serta disambut orang tuanya.

Tidak hanya itu, Ferdian Pelaka juga mengaku lega bisa terbebas dari kasus yang termasuk ke dalam pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE.

Dari dugaan pelanggaran itu, polisi sebelumnya menyatakan Ferdian Paleka dapat terancam hukuman 12 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.*** (Suci Nurzannah Efendi)

 

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah