Ferdian Paleka Kembali Minta Maaf Usai Bebas dari Jeruji Besi, Kali Ini Tidak Bohong

- 6 Juni 2020, 21:23 WIB
WAKIL Bupati Bandung Gun Gun Gunawan (kanan) memberikan wejangan kepada Youtuber Ferdian Paleka (tengah), yang baru saja bebas dari tahanan Polrestabes Bandung, terkait kasus prank sembako sampah.*
WAKIL Bupati Bandung Gun Gun Gunawan (kanan) memberikan wejangan kepada Youtuber Ferdian Paleka (tengah), yang baru saja bebas dari tahanan Polrestabes Bandung, terkait kasus prank sembako sampah.* /ADE MAMAD/PR /

PR BOGOR - Youtuber, Faerdian Paleka berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya lagi dengan melakukan prank sampah, usai bebas dari eruji besi.

Diberitakan di Pikiranrakyat-tasikmalaya.com, Ferdian Paleka menyesali perbuatannya karena dinyatakan sebagai kasus pencemaran nama baik oleh polisi.

Bersama dua rekannya yang juga terlibat dalam pembuatan video tersebut, Ferdian Paleka kembali memohon maaf kepada publik, terutama korban yang merupakan waria.

Baca Juga: 8 Pasien Positif Covid-19 Dinyatakan Sembuh, Pemkot Bogor: Paling Tinggi Selama Pandemi

"Kami bertiga minta maaf atas perlakuan kami yang membuat konten prank sampah kepada transpuan, terutama transpuan Kota Bandung," katanya.

"Kami bertiga sangat menyesali perbuatan kami dan kami tidak akan mengulangi perbuatan kami di kemudian hari nanti yang dapat merugikan orang banyak dan membuat resah masyarakat. Kami sangat menyesal," tutur Ferdian Paleka.

Meski sudah bebas, sejauh ini, Ferdian Paleka belum berencana melakukan apapun setelah bebas dari jeruji tahana.

Baca Juga: Ada Unjuk Rasa Besar-besaran Suarakan Antirasial di AS, Ulama Arab: Dilarang Demo dalam Islam

"Mau ristirahat di rumah dulu," paparnya.

Artikel ini telah tayang di Pikiranrakyat-tasikmalaya.com dengan judul 'Youtuber Ferdian Paleka Bebas, Berjanji Buat Konten yang Lebih Positif'.

Namun yang jelas, ke depannya, ia mengungkapkan akan membuat konten yang lebih positif.

Sementara itu, Pengacara Ferdian Paleka Cs Rohman Hidayat memastikan sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak. Maka dari itu laporan yang diadukan telah dicabut oleh pelapor.

Baca Juga: Hidup Berdampingan dengan Virus, Mahfud MD: Pandemi Covid-19 Keniscayaan, Harus Dihadapi

"Tadi juga pihak korban sudah datang, bersalaman, artinya permasalahan ini sudah selesai," kata Rohman.

Sebelumnya diberitakan di Pikirarakyat-bogor.com, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan, Ferdian Pelaka dibebaskan lantaran adanya pencabutan laporan dari pihak pelapor.

Ferdian Paleka bersama dua rekannya telah dibebaskan pada Kamis 4 Juni 2020, siang.

Baca Juga: Tersiar Kabar Kasus Covid-19 di Surabaya Tinggi hanya Konspirasi Elite Global, Simak Faktanya

"Dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban yang kami terima satu minggu yang lalu, itu menjadi dasar kami untuk mengeluarkan para tahanan," kata Galih di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis 4 Juni 2020.

Dengan begitu, Galih mengatakan proses hukum kasus prank Ferdian Paleka telah dihentikan lantaran pihak pelapor telah mencabut laporannya.

Dalam UU ITE Pasal 45 Ayat 3, tersangka dijerat berdasarkan delik aduan.

Baca Juga: Kesakitan Selama Seminggu, Bocah di Tiongkok Sematkan 20 Magnet ke Kelaminnya Hingga Karatan

Menurutnya, bila pelapor mencabut aduan atau laporannya, maka proses hukumnya akan terhenti secara otomatis.

Alhasil, Ferdian Paleka dapat menghirup udara bebas setelah kurang dari satu bulan berada di dalam jeruji besi sejak Jumat 8 Mei 2020.

"Ya, dengan dicabutnya laporan itu, kami hentikan kasusnya," ungkapnya.

Baca Juga: Komandan Militer AS: Tiongkok Manfaatkan Wabah Covid-19 untuk Kuasai Laut China Selatan

Ferdian Paleka tampak menggunakan topi dan memakai masker saat keluar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung. Ferdian bersama dua rekannya ditemani oleh tim kuasa hukum serta disambut orang tuanya.

Tidak hanya itu, Ferdian Pelaka juga mengaku lega bisa terbebas dari kasus yang termasuk ke dalam pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE.

Dari dugaan pelanggaran itu, polisi sebelumnya menyatakan Ferdian Paleka dapat terancam hukuman 12 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.*** (Suci Nurzannah Efendi)

 

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah