Youtuber Ferdian Pelaka Bebas, Polrestabes Bandung: Laporan Dicabut, Kasus Prank Sembako Selesai

- 4 Juni 2020, 15:34 WIB
Ferdian Paleka dibebaskan dari tahanan oleh Polrestabes Bandung.*
Ferdian Paleka dibebaskan dari tahanan oleh Polrestabes Bandung.* /ANTARA/

PR BOGOR - Youtuber, Ferdian Pelaka sempat membuat geger atas kasus prank sembako yang dilakukannya di bulan Ramadhan lalu.

Ferdian Pelaka ditahan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung sejak Mei 2020, namun kini dibebaskan oleh pihak kepolisian.

Tidak sendirian, Ferdian Pelaka dibebaskan Polrestabes Bandung bersama dua rekannya yaitu MA dan TF.

Baca Juga: Isi Bensin Kala New Normal Berlaku, Pertamina Susun Aturan Terbaru Bagi Pengendara di SPBU

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan, Ferdian Pelaka dibebaskan lantaran adanya pencabutan laporan dari pihak pelapor.

Diberitakan Pikiran-Rakyat.com, Ferdian Paleka bersama dua rekannya telah dibebaskan pada Kamis 4 Juni 2020, siang.

"Dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban yang kami terima satu minggu yang lalu, itu menjadi dasar kami untuk mengeluarkan para tahanan," kata Galih di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis 4 Juni 2020.

Baca Juga: Kabupaten Bogor Perpanjang PSBB 14 Hari, Wisata Alam Nonair dan Hotel Dibuka dengan Catatan

Dengan begitu, Galih mengatakan proses hukum kasus prank Ferdian Paleka telah dihentikan lantaran pihak pelapor telah mencabut laporannya.

Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul 'Youtuber Ferdian Paleka Dibebaskan, Polrestabes Bandung Angkat Bicara'.

Dalam UU ITE Pasal 45 Ayat 3, tersangka dijerat berdasarkan delik aduan.

Menurutnya, bila pelapor mencabut aduan atau laporannya, maka proses hukumnya akan terhenti secara otomatis.

Baca Juga: Lagu Keke Bukan Boneka Langgar Hak cipta, Bens Leo: Denda Bisa Miliaran Rupiah

Alhasil, Ferdian Paleka dapat menghirup udara bebas setelah kurang dari satu bulan berada di dalam jeruji besi sejak Jumat 8 Mei 2020.

"Ya, dengan dicabutnya laporan itu, kami hentikan kasusnya," ungkapnya.

Ferdian Paleka tampak menggunakan topi dan memakai masker saat keluar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung. Ferdian bersama dua rekannya ditemani oleh tim kuasa hukum serta disambut orang tuanya.

Baca Juga: Turun ke Jalan Hormati Kematian George Floyd, Ribuan Warga London Suarakan 'Tak Ada Polisi Rasis'

Tidak hanya itu, Ferdian Pelaka juga mengaku lega bisa terbebas dari kasus yang termasuk ke dalam pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE.

Dari dugaan pelanggaran itu, polisi sebelumnya menyatakan Ferdian Paleka dapat terancam hukuman 12 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.

"Lega, senang, campur aduklah pokoknya," kata Ferdian Paleka.*** (Abdul Muhaemin).

Editor: Amir Faisol

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x