Isi Bensin Kala New Normal Berlaku, Pertamina Susun Aturan Terbaru Bagi Pengendara di SPBU

- 4 Juni 2020, 15:08 WIB
ILUSTRASI SPBU, Pom Bensin.*
ILUSTRASI SPBU, Pom Bensin.* /EVIYANTI/PR/

PR BOGOR - Beberapa provinsi di Indonesia saat ini tengah menyongsong tatanan kehidupan baru atau new normal di tengah pandemi COVID-19.

Tatanan kehdupan baru dipersiapkan bagi daerah yang sudah mengonfirmasi penurunan kasus secara konsisten.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina menerapkan protokol baru yang akan diterapkan di seluruh titik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Kabupaten Bogor Perpanjang PSBB 14 Hari, Wisata Alam Nonair dan Hotel Dibuka dengan Catatan

Seperti diberitakan di Pikiran-Rakyat.com, Pertamina, kini tengah menyusun strategi bagi pelanggannya.

Pertamina mewajibkan para pelanggannya yang menggunakan sepeda motor untuk turun dari motornya ketika akan melakukan pengisian bensin.

Wakil Presiden Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman menyampaikan, strategi ini diberlakukan karena Pertamina ingin menerapkan kebijakan physical distancing, pelanggan dan pegawai Pertamina harus berjarak satu meter antara satu sama lain.

Baca Juga: Infeksi COVID-19 Kota Bogor Diklaim Landai, Bima Arya Putuskan Perpanjangan PSBB Hari Ini

Protokol yang berbeda diberlakukan untuk para pengendara mobil, mereka harus tetap berada di dalam mobil ketika melakukan pengisian bensin.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x