Lagu Keke Bukan Boneka Langgar Hak cipta, Bens Leo: Denda Bisa Miliaran Rupiah

- 4 Juni 2020, 12:33 WIB
SINGLE debut Rahmawati Kekeyi Putri Cantika.*
SINGLE debut Rahmawati Kekeyi Putri Cantika.* /Instagram.com/@rahmawatikekeyiputricantikka23/

PR BOGOR - Lagu Keke Bukan Boneka milik selegram Kekeyi yang saat ini trending di Youtube menuai kontroversi di kalangan publik.

lagu Keke Bukan Boneka dianggap menjiplak lagu milik penyanyi jebolan Indonesian Idol, Rinni Wulandari.

Bens Leo, pengamat musik tanah air merespon kontroversi lagu Keke Bukan Boneka milik Kekeyi.

Baca Juga: Petugas PSBB Berstatus PNS di Surabaya Kedapatan Bawa Sabu, Polisi: Alasannya agar Staminanya Kuat

Dia mengatakan lagu Keke Bukan Boneka berpotensi masuk ke ranah hukum karena berkaitan dengan hak cipta.

Bens Leo menilai, lagu 'Keke Bukan Boneka' pada bagian refrain dianggap sangat mirip dengan lagu 'Aku Bukan Boneka' milik Rinni Wulandari.

Diberitakan di Pikiran-Rakyat.com, Bens Leo menyebut ketika permasalahan ini dibawa ke meja hijau, Kekeyi bisa terkena denda hingga miliaran rupiah.

Baca Juga: Hari Ini Status Kabupaten Bogor Masih Teka-teki, PSBB atau New Normal Keputusan di Ridwan Kamil

"Setahu saya, sebetulnya untuk nilai Rupiahnya itu M (miliar)," kata Bens.

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x