PR BOGOR - Sebanyak 18.708 kendaraan yang hendak masuk ke Jakarta dihadang polisi lantaran tidak membawa surat izin keluar masuk (SIKM).
Dalam kurun waktu lima hari terakahir ini, yang juga berkenaan dengan penyekatan arus balik, ribuan kendaraan memaksa masuk ke Jakarta.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Zonajakarta.com Rabu 3 Juni 2020.
Baca Juga: Kepala Dinas Hingga Sekcam di Semarang Positif COVID-19, Wali Kota: Sehat Tapi Positif
"Sejak 27 Mei 2020 – 1 Juni 2020, Polda Metro Jaya telah memutar balikkan 18.708 kendaraan bermotor yang hendak keluar masuk Jakarta," kata Kombes Pol. Yusri Yunus.
Yusri mengatakan ribuan kendaraan itu terjaring di 20 lokasi pos pengamanan (pospam) di wilayah DKI Jakarta.
Selanjutnya ribuan kendaraan itu dimminta untuk putar balik ke wilayahnya masing-masing.
Baca Juga: Status Darurat Dicabut, 2 Kota Besar di Jepang Konfirmasi Gelombang Kedua Kasus COVID-19
Dikatakannya, sejumlah kendaraan itu terdata dari sejumlah kawasan Jakarta dan di pinggiran Jakarta, seperti di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang.